UNTUK
DISIARKAN : RABU, 24 JULI 2013
REPORTER : AZMY AZIS
CENTER
OF DEVELOPMENT STUDIES-CIDES INDONESIA YANG BEKERJASAMA DENGAN BERBAGAI ORGANISASI
SEPERTI LINGKAR MUDA TANGERANG SELATAN/ BEM FAKULTAS USHULUDIN/ KAMMI TANGSEL/ IMATAS/ PUKKAD DAN
GENESIA MENGGELAR DISKUSI MENGENAI POLEMIK DIHAPUSKANNYA KEPPRES NO.3 TAHUN1997
TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DI AULA STUDENT
CENTER-SC/ KEMARIN//
DISKUSI
YANG MENGHADIRKAN BEBERAPA NARASUMBER SEPERTI IR.H. RUHAMABEN.MSE (WAKIL KETUA
DPRD KOTA TANGSEL)/ FAHIRA FAHMI IDRIS,
SE. MH (KETUA GERAKAN NASIONAL ANTI MIRAS)/ DAN MUNAWARMAN SH (JURU BICARA FPI)
MENGANGKAT TEMA INI KARENA HAL INI BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN DAERAH-PERDA
YANG MELARANG TOTAL PENJUALAN MIRAS DI DAERAHNYA/ KARENA APABILA PERATURAN INI
TIDAK DIHAPUSKAN MAKA PENDISTRIBUSIAN MIRAS MENJADI HAL YANG LUMRAH SAJA/
SEBAGAI CONTOH ADALAH PENJUALAN MINUMAN ALKOHOL YANG DIJUAL BEBAS DI MINI MARKET
SAAT INI//
HASIL
YUDICIAL RIVIEW PADA TANGGAL 18 JUNI 2013 MEMUTUSKAN BAHWA KEPPRES INI
DIHAPUSKAN DAN MASALAH MIRAS MENJADI PERATURAN DAERAH// DENGAN KATA LAIN/
APABILA KEPRES INI DIHAPUSKAN MAKA TIMBUL MASALAH BARU YAITU DI MANAKAH LETAK
HUKUM MENGENAI MIRAS APABILA MASALAH INI DISERAHKAN KE PERDA YANG DALAM SATU
PERDA KE PERDA AKAN BERBEDA PERATURAN/ ARTINYA HUKUM MENGENAI MIRAS TIDAK AKAN
KUAT ADANYA//
MENURUT
KETUA PELAKSANA DISKUSI/ SADAM HUSEN FALAHUDIN TEMA INI HARUS DIANGKAT AGAR
LAPISAN MASYARAKAT MENYADARI PENTINGNYA HAL INI/ MAKA DARI ITU TARGET DARI DISKUSI
INI BUKAN HANYA DARI MAHASISWA SAJA/ BAHKAN ORMAS/ AKTIVIS MAUPUN ORGANISASI
EXTRA KAMPUS TURUT DIUNDANG DALAM ACARA INI// SADAM MENAMBAHKAN BUKAN HANYA
DISKUSI YANG BERLANGSUNG/ TETAPI JUGA AKAN DIADAKAN ACARA BUKA PUASA BERSAMA///
0 komentar:
Posting Komentar