UNTUK DISIARKAN :
KAMIS 22 MEI 2014
REPORTER :
DIMAS BAGUS LAKSONO
ORGANISASI
MERUPAKAN WADAH SELAIN U-K-M UNTUK MAHASISWA MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN/ MEMBENTUK
JATI DIRI/ DAN BELAJAR UNTUK MELATIH JIWA KEPEMIMPINAN DALAM DIRI// SEPERTI
KAMPUS LAINNYA/ UIN JAKARTA TIDAK MENUTUP DIRI AKAN KEBERADAAN ORGANISASI
EKSTRA DI DALAM LINGKUNGAN AKADEMIK KAMPUS// TETAPI MUNGKINKAH? KEBEBASAN YANG
DIBERIKAN PIHAK KAMPUS JUSTRU MEMBUAT BEBERAPA ORGANISASI EKSTRA YANG BERADA DI
KAMPUS UIN JAKARTA TERALU BEBAS/ SEHINGGA MELEWATI BATAS ATURAN YANG SUDAH
DITETAPKAN PIHAK KAMPUS//
MUHAMMAD HUDRI, MA/ DOSEN FAKULTAS ILMU
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI–FIDKOM UIN JAKARTA/ BERPENDAPAT/ ORGANISASI EKSTRA
HARUSNYA LEBIH PAHAM AKAN KEBABASAN YANG PIHAK KAMPUS BERIKAN/ BUKAN JUSTRU
KEBEBASAN TERSEBUT DISALAH ARTIKAN// HUDRI JUGA MENAMBAHKAN/ PADAHAL TIDAK ADA
LANDASAN HUKUM YANG MEMPERBOLEHKAN UNTUK ORGANISASI EKSTRA MELAKUKAN KEGIATAN
YANG BER-AROMA PROMOSI DI DALAM KAMPUS/ TERUTAMA DI FAKULTAS/ YANG LEBIH
PARAHNYA LAGI DI DALAM RUANG BELAJAR MAHASISWA//
MAHASISWA
FIDKOM JURUSAN JURNALISTIK SEMESTER DUA/ FAHRIZAL HAQ/ MENGATAKAN/ SEBENARNYA
KEBERADAAN ORGANISASI EKSTRA DI KAMPUS SANGAT BERMANFAAT/ KARENA BISA SEBAGAI
MEDIA APLIKATIF PEMBELAJARAN// FAHRI JUGA MENAMBAHKAN/ SEHARUSNYA MEMANG ORGANISASI-ORGANISASI
INI LEBIH MEMAHAMI AKAN BERAGAM ATURAN YANG SUDAH DI TERAPKAN DI DALAM KAMPUS/
AGAR TIDAK ADA PIHAK YANG MERASA TERGANGGU DAN DIRUGIKAN AKIBAT KEBERADANNYA///
0 komentar:
Posting Komentar