Untuk Disiarkan :
Selasa 23 September 2014
Reporter :
Rizkika Utami
Lulus kuliah dengan tepat waktu adalah impian bagi semua mahasiswa.
Tidak dipungkiri, sebagian mahasiswa ada yang secara sengaja maupun tidak, mengundur-ngundur
kelulusannya dengan bermacam alasan. Tahun ini, sudah ada peraturan dalam
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) No 49 Tahun 2014,
pasal 17 ayat 3, yang mengatakan lama belajar untuk program Diploma dan program
Sarjana empat sampai lima tahun. Peraturan ini sudah ditetapkan pada tanggal
sembilan Juni 2014.
Wakil Dekan Akademik, Suparto M. Ed, Ph. D, mengatakan, seluruh
kampus di bawah kementrian manapun sudah harus mengaplikasikannya, termasuk
kampus UIN Jakarta, yang tentu saja masih menunggu keputusan dari Rektor UIN
Jakarta. Walaupun sampai saat ini belum ada arahan, Suparto yakin, dalam waktu
dekat akan ada sosialisasi bahwa mahasiswa harus lulus tepat waktu. Nantinya
juga ada sosialisasi pada buku pedoman akademik. Suparto juga menambahkan,
dengan adanya peraturan ini sangat menguntungkan mahasiswa diantaranya yaitu
lebih meringankan beban orang tua.
Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) jurusan Hukum semester
lima, Nur Fadhilah Ramadhani Laia, mengatakan, peraturan yang telah dibuat
sangat bagus dan memotivasi semua mahasiswa, agar tidak ada lagi mahasiswa yang
bermalas-malasan menyelesaikan kuliahnya.
0 komentar:
Posting Komentar