Untuk Disiarkan :
Kamis, 7 Mei 2015
Reporter :
Nabila Puspa Asriyani
Rektor telah
menetapkan peraturan baru tentang masyarakat
UIN
Jakarta, yaitu larangan merokok di lingkungan kampus. Kawasan atau lingkungan yang
termasuk dalam kawasan tanpa rokok meliputi dalam gedung,
maupun ruang terbuka, sampai batas terluar kampus UIN Jakarta. Peraturan ini bermaksud untuk mewujudkan hak atas hidup dan kesehatan,
yang ditunjang oleh lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari gangguan asap
rokok. Apabila masih terdapat masyarakat UIN Jakarta yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan denda 50 ribu rupiah, yang berlaku sejak empat Mei lalu. Dalam pemberlakuan peraturan ini,
pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menegur adalah Pimpinan Unit Kerja,
Pejabat Struktural, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa. Namun, sebagian
mahasiswa mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar adanya larangan
merokok. Hal itu
tentu menuai pro kontra di kalangan masyarakat UIN Jakarta.
Mahasiswa FDIKOM, jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) semester
dua, Donny Erlambang Ressu, mengatakan, larangan merokok di area kampus memang
sudah ada sebelumnya, tapi mahasiswa terlalu mengabaikan peraturan ini.
Sehingga,
seminggu lalu terdapat banner tentang larangan merokok dan denda. Donny mengaku,
peraturan ini tidak spesifik, mengingat belum ada penjelasan yang jelas
mengenai prosedur denda itu. Akibatnya, mahasiswa tidak mendapatkan efek
jera jika melanggar peraturan tersebut.
Mahasiswa FDIKOM lainnya, Melky, mengatakan, peraturan seperti ini tidak akan
efektif jika kalangan atas masih ada yang merokok di kawasan kampus. Sehingga
terlihat, peraturan ini dibuat hanya untuk kalangan bawah. Melky menambahkan,
tidak ada orang mati dikarenakan merokok.
0 komentar:
Posting Komentar