Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 06 Mei 2015

Tanggapan Mahasiswa Terkait Denda 50 Ribu Rupiah Jika Merokok di Lingkungan UIN Jakarta

Untuk Disiarkan          : Kamis, 7 Mei 2015
Reporter                      : Nabila Puspa Asriyani

Rektor telah menetapkan peraturan baru tentang masyarakat UIN Jakarta, yaitu larangan merokok di lingkungan kampus. Kawasan atau lingkungan yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok meliputi dalam gedung, maupun ruang terbuka, sampai batas terluar kampus UIN Jakarta. Peraturan ini bermaksud untuk mewujudkan hak atas hidup dan kesehatan, yang ditunjang oleh lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari gangguan asap rokok. Apabila masih terdapat masyarakat UIN Jakarta yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan denda 50 ribu rupiah, yang berlaku sejak empat Mei lalu. Dalam pemberlakuan peraturan ini, pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menegur adalah Pimpinan Unit Kerja, Pejabat Struktural, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa. Namun, sebagian mahasiswa mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar adanya larangan merokok. Hal itu tentu menuai pro kontra di kalangan masyarakat UIN Jakarta.

Mahasiswa FDIKOM, jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) semester dua, Donny Erlambang Ressu, mengatakan, larangan merokok di area kampus memang sudah ada sebelumnya, tapi mahasiswa terlalu mengabaikan peraturan ini. Sehingga, seminggu lalu terdapat banner tentang larangan merokok dan denda. Donny mengaku, peraturan ini tidak spesifik, mengingat belum ada penjelasan yang jelas mengenai prosedur denda itu. Akibatnya, mahasiswa tidak mendapatkan efek jera jika melanggar peraturan tersebut.

Mahasiswa FDIKOM lainnya, Melky, mengatakan, peraturan seperti ini tidak akan efektif jika kalangan atas masih ada yang merokok di kawasan kampus. Sehingga terlihat, peraturan ini dibuat hanya untuk kalangan bawah. Melky menambahkan, tidak ada orang mati dikarenakan merokok.

0 komentar:

Posting Komentar