Untuk Disiarkan : Rabu 17 Juni 2015
Reporter :
Nia Nadia
Baru-baru ini,
mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) mempunyai peraturan baru
dalam hal berpenampilan. Pasalnya, Wakil Dekan (Wadek) tiga bagian
kemahasiswaan dan kerjasama, mewajibkan mahasiswa untuk merapihkan rambutnya,
dalam arti tidak panjang, dan mengenakan celana longgar. Sedangkan untuk
mahasiswi, harus mengenakan rok atau memakai celana yang tidak ketat. Bagi
mahasiswa atau mahasiswi yang melanggar peraturan tersebut, akan diberi sanksi
berupa disitanya Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan membaca kode etik mahasiswa
di depan kelas. Jika ingin mengambil kembali, mahasiswa harus menebusnya kepada
Wadek tiga, dengan berpenampilan sesuai peraturan.
Wakil ketua Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Nurul Fikri, mengatakan,
peraturan tersebut memang sangat bagus. Namun, sanksi yang diberikan tidak
cukup logis, karena dengan melarang menggunakan celana jeans, tujuannya masih
belum jelas. Belum lagi, bila ada mahasiswi yang tidak memiliki rok, harus
membeli terlebih dahulu. Nurul menambahkan, Wadek seharusnya memerhatikan hal
tersebut, karena belum tentu kondisi keuangan mahasiswa semuanya baik.
Salah satu
mahasiswa FDIKOM, jurusan KPI semester empat, Hakiki Tertiari, mengatakan,
masih belum sepenuhnya setuju dengan adanya peraturan tersebut. Hakiki setuju
karena peraturan tersebut akan membuat mahasiswa terlihat rapih, namun tidak
setuju karena bukan berarti mahasiswa yang memiliki rambut panjang berarti
memiliki sifat nakal. Hakiki mengusulkan, bila ada mahasiswa yang berabut
panjang, bisa dikuncir agat tetap terlihat rapih.
0 komentar:
Posting Komentar