Untuk Disiarkan :
Jumat 4 Desember 2015
Reporter :
Desi Eliska
Saat menyampaikan materi mengenai plagiarisme dalam seminar yang
diadakan oleh Pusat Perpustakaan UIN Jakarta, Henry Sulistyo Budi mengatakan, plagiarisme
kebanyakan dilakukan secara sengaja. Kebanyakan masyarakat, terutama di dunia
pendidikan sudah cukup terbiasa melakukan tindak plagiarisme kategori ringan,
seperti mencontek, sehingga menjadi penyakit yang sulit disembuhkan.
Sebenarnya, di Indonesia sendiri terdapat undang-undang mengenai plagiarisme,
yaitu Permendiknas No. 17 Tahun 2010, yang berisi tentang pengertian,
bentuk-bentuk, serta sanksi bagi tindakan plagiarisme. Plagiarisme yang
dilakukan oleh pelajar atau mahasiswa, akan mendapat sanksi yaitu pembatalan ijazah,
sementara bagi dosen atau tenaga didik akan diturunkan pangkatnya.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Sururin mengatakan, untuk UIN
Jakarta sendiri, saat ini sedang merumuskan kode etik penelitian mengenai tindakan
plagiarisme yang masih dalam tahap pengesahan SK oleh Rektor. Isi kode etik
meliputi jenis plagiarisme, presentase tingka plagiarisme, pembentukan Dewan
Kode Etik, Dewan Mahkamah Etik dan sanksi bagi mahasiswa atau tenaga pendidikan
yang melakukan plagiarisme.
0 komentar:
Posting Komentar