UNTUK DISIARKAN : SENIN 22 AGUSTUS 2016
REPORTER : SITI FATIMAH
KEMENTRIAN
AGAMA -KEMENAG- REPUBLIK INDONESIA/ MENGELUARKAN PERATURAN NOMOR 33 TAHUN
2016/ MENGENAI GELAR AKADEMIK PERGURUAN
TINGGI KEAGAMAAN// PERATURAN YANG TELAH DITETAPKAN SEJAK SEMBILAN AGUSTUS LALU
INI/ MENJADI PEMBICARAAN MAHASISWA YANG JURUSANNYA MENGALAMI PERUBAHAN// BERIKUT
KONFIRMASI DARI AKADEMIK UIN JAKARTA//
KEPALA AKADEMIK
PUSAT IR YARSI BERLIANTI MENGATAKAN/ PERUBAHAN GELAR BELUM DILAKUKAN UNTUK WISUDAWAN KE-101 /
KEMUNGKINAN BARU AKAN DITERAPKAN PADA WISUDAWAN KE-102 BULAN NOVEMBER
MENDATANG// SOSIALISASI UNTUK SEMUA JURUSAN YANG MENGALAMI PERUBAHAN GELAR/
DILAKUKAN DI BULAN SEPTEMBER// IA
MENAMBAHKAN/ HAL INI KEMUNGKINAN TERJADI KARENA ADANYA USULAN DARI UNIVERSITAS
KEAGAMAAN LAIN// UIN JAKARTA TIDAK PERNAH MENGAJUKAN USULAN SEPERTI INI//
WISUDAWAN TERBAIK
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM K-P-I/ FAIZAH MENGATAKAN/ PERUBAHAN GELAR
BUKAN JADI MASALAH/ KARENA PADA KENYATAANYA DUNIA KERJA TIDAK MEMASALAHKAN
GELAR YANG DISEMATKAN DIBELAKANG NAMA/ LEBIH KEPADA KEMAMPUAN YANG DIASAH
SELAMA KULIAH///
0 komentar:
Posting Komentar