UNTUK DISIARKAN : KAMIS 31 JUNI 2017
REPORTER : NAILA FITRI
MEMBAYAR PAJAK MERUPAKAN KEWAJIBAN SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA
YANG TAAR PERATURAN// SAMA HALNYA DENGAN MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNGAN
P-B-B/ YANG DIWAJIBKAN BAGI SETIAP WARGA YANG MEMILIKI TANAH/ BANGUNAN/ ATAU
PROPERTI// HARI INI MERUPAKAN/ WAKTU TERAKHIR PEMBAYARAN P-B-B/ JIKA
MELEBIHI TEMPO YANG DITENTUKAN/ MAKA AKAN TERKENA DENDA//
KEPALA DESA CIPAYUNG CIPUTAT/ HAJI MAHMUDDIN M-H MENGATAKAN/ PEMBAYARAN
P-B-B JATUH TEMPO PADA 31 AGUSTUS/ JIKA MEMBAYAR MELEBIHI TANGGAL TERSEBUT MAKA
DIKENAKAN DENDA SEBESAR DUA PERSEN/ PADA SETIAP BULANNYA/ SESUAI YANG
DITANGGUNG WAJIB PAJAK// MAHMUD MENJELASKAN/ DALAM UNDANG-UNDANG DASAR U-U-D/ PASAL
DUA BELAS/ DIJELASKAN PERMUKAAN BUMI MELIPUTI TANAH/ PERAIRAN/ RAWA-RAWA/ DAN
SELURUH DATARAN YANG ADA DI WILAYAH NEGARA INDONESIA// SEMENTARA BANGUNAN
MERUPAKAN KONTRUKSI YANG DITANAM ATAU DILETAKAN SECARA TETAP PADA TANAH/ ATAU
PERAIRAN/ YANG DIJADIKAN TEMPAT TINGGAL ATAUPUN USAHA//
HUBUNGAN MASYARAKAT –HUMAS- KELURAHAN CIPAYUNG CIPUTAT/ MEGA ROMALA
MENGATAKAN/ MEMBAYAR P-B-B BISA DILAKUKAN SECARA ONLINE DAN OFFLINE//
PEMBAYARAN ONLINE BISA DILAKUKAN MELALUI BANK/ ATAU ANJUNGAN TUNAI MANDIRI
A-T-M/ UNTUK PEMBAYARAN BANK/ MELALUI BANK JAWA BARAT BANTEN B-J-B// MEGA JUGA
MENGATAKAN/ PEMBAYARAN OFFLINE DAPAT DILAKUKAN DI KANTOR POS// ADA JUGA PETUGAS
KHUSUS PEMUNGUT P-B-B YANG DITUNJUK RESMI DARI KELURAHAN// MEGA MENUTURKAN/ DUA
MINGGU YANG LALU TELAH DILAKUKAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PETUGAS KELURAHAN CIPAYUNG/
ANTUSIAS MASYARAKAT SANGAT TINGGI// DIBANDINGKAN KETIKA HARUS MENGANTRI BAYAR
MELALUI TELLER BANK///
0 komentar:
Posting Komentar