Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 30 Agustus 2017

LARANGAN BERJUALAN DI BAHU JALAN KAMPUS DUA UIN JAKARTA


UNTUK DISIARKAN          : KAMIS 31 AGUSTUS 2017
REPORTER                           : FATHUR ALFARIZI

MENDEKATI WAKTU AKTIF PERKULIAHAN DI UIN JAKARTA/ EMPAT  SEPTEMBER NANTI/ BANYAK PEDAGANG JAJANAN YANG SIAP UNTUK BERJUALAN// PEDAGANG KAKI LIMA DI SEKITAR DEPAN KAMPUS DUA/   PASCA SARJANA UIN JAKARTA/ SERINGKALI DIHAMPIRI OLEH MAHASISWA// NAMUN/ MULAI 28 AGUSTUS/ TERLIHAT TIDAK ADA PEDAGANG YANG BERJUALAN DI SEKITAR JALAN// PEDAGANG YANG BIASANYA MULAI BERJUALAN SEJAK JAM DELAPAN  PAGI/ SUDAH DIBERI PERATURAN AGAR TIDAK BOLEH BERJUALAN DI JALAN TERSEBUT//

WARGA SEKITAR YANG BEKERJA DI DEKAT KAMPUS PASCA SARJANA UIN JAKARTA/ SATRIA MENGATAKAN/ PEDAGANG YANG BIASANYA BERJUALAN DI JALAN KERTAMUKTI/ SUDAH MULAI DITERTIBKAN SEMENJAK HARI SENIN LALU// PENERTIBAN ITU SESUAI PERATURAN YANG ADA/ SEHINGGA PEDAGANG MAU TIDAK MAU HARUS MENERIMA KEBIJAKAN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ GEROBAK-GEROBAK PEDAGANG DIPINDAHKAN KE BERBAGAI TEMPAT/ DAN BANYAK YANG BERPINDAH KE SEKITAR MADRASAH PEMBANGUNAN M-P//

MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK –FISIP- JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL SEMESTER TIGA/ THORIQ TAQIYUDIN BERPENDAPAT/ PEDAGANG DI SEKITAR JALANAN SEBENARNYA SANGAT DISUKAI MAHASISWA UIN JAKARTA DI KAMPUS DUA// BUKTINYA/ SELALU SAJA RAMAI DIKUNJUNGI MAHASISWA// TAPI/ DI SISI LAIN PERATURAN PEMERINTAH YANG DIBUAT TIDAK BOLEH DIGANGGU GUGAT/ JADI MAU TIDAK MAU HARUS DITAATI OLEH BERBAGAI PIHAK///

0 komentar:

Posting Komentar