Untuk Disiarkan : Jumat 29 Desember 2017
Reporter : Seli Nursolihat
Tinggal menghitung hari lagi mengakhiri
tahun 2017 dan menyambut tahun baru 2018// Biasanya peringatan tahun baru
MASEHI selalu dirayakan dengan pesta dan kemeriahan// Berbagai pendapat dan
argumentasi mengenai perayaan tahun baru/ mengakaitkannya dengan ritual ataupun
kebiasaan orang barat// Lalu bagaimanakah hukumnya merayakan tahun baru
masehi dalam islam?// BERIKUT PENDAPAT
CIVITAS AKADEMIK FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM- UIN JAKARTA//
Menurut Dosen F-D-I-KOM/ Mulkan Nasir
mengatakan/ ada sekian banyak pendapat yang berbeda/ tentang hukum merayakan
tahun baru Masehi// Sebagian ULAMA mengharamkan dan sebagian lainnya
membolehkan dengan syarat// Mulkan menambahkan/ umumnya semua tergantung niat//
Namun jika DIniatkan untuk merayakan maka hukumnya haram/ Tapi kalau tidak
diniatkan merayakan maka hukumnya boleh// Memaknai tahun baru usahakan dapat
merayakan dengan berdoa atau berdzikir/ dan memanfaatkan event dengan melakukan
hal positif//
Mahasiswa F-D-I-KOM-/ jurusan Komunikasi
Penyiaran Islam K-P-I SEMESTER LIMA/ Sherlyana Pulungan menuturkan/ tahun baru
menjadi ajang memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik/ dari tahun sebelumnya/
dan merayakan dengan ikut hal seperti pengajian dzikir bersama/ untuk mencegah
hal yang negatiF///
0 komentar:
Posting Komentar