UNTUK DISIARKAN : SENIN 29 JANUARI 2018
REPORTER : ALYA SAFIRA AZIZAH
REPORTER : ALYA SAFIRA AZIZAH
24 JANUARI LALU/ KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA –POLRI-/ KEMBALI MENGIMBAU MASYARAKAT/ TENTANG PERATURAN BELOK KIRI LANGSUNG/ YANG SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI// IMBAUAN INI DISEBARKAN LEWAT AKUN INSTAGRAM ET DIVISI HUMAS –POLRI-// IMBAUAN INI DIHARAPKAN/ AGAR MASYARAKAT BISA MEMATUHI PERATURAN YANG ADA// BANYAK DARI PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR/ YANG LANGSUNG BELOK KIRI/ KETIKA ADA DI PERSIMPANGAN JALAN//
DALAM POSTINGANNYA/ PIHAK –POLRI- MENGATAKAN/ BELOK KIRI LANGSUNG SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI/ BAGI PENGENDARA MOTOR/ ATAU MOBIL/ MULAI SEKARANG TIDAK LANGSUNG BELOK KIRI KETIKA MELEWATI PERSIMPANGAN JALAN// LIHAT TEERLEBIH DAHULU/ RAMBU ATAU IMBAUAN UNTUK LANGSUNG/ ATAU BERHENTI MENUNGU LAMPU HIJAU MENYALA// REGULASI INI DIATUR/ DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA R-I NOMOR 22/ TAHUN 2009/ TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN/ SESUAI PASAL 112 AYAT TIGA YANG BERBUNYI/ PADA PERSIMPANGAN JALAN YANG DILENGKAPI ALAT PEMINDAI ISYARAT LALU LINTAS/ PENGEMUDI KENDARAAN/ DILARANG LANGSUNG BELOK KIRI/ KECUALI DITENTUKAN OLEH RAMBU LALU LINTAS/ ATAU ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS//
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS F-E-B / JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN SEMESTER DUA/ MOHAMMED PRATAMA ZAMORANO MENGATAKAN/ PERATURAN INI MUNGKIN BISA MENGHEMAT WAKTU PENGENDARA KETEMPAT TUJUAN// MENURUTNYA/ PERATURAN INI JUGA BISA MENERTIBKAN LALU LINTAS/ KARENA/ KETIKA BERADA DI PERSIMPANGAN JALAN/ TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI/ TETAPI HARUS MENGIKUTI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS YANG ADA// PRATAMA BERHARAP/ PERATURAN INI DAPAT DIJALANKAN SECARA EFISIEN DAN PROFESIONAL///
0 komentar:
Posting Komentar