UNTUK DISIARKAN: KAMIS 3 MEI 2018
REPORTER : SHIFA FIRDAUSI UBAISILFA
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ ADAKAN SEMINAR NASIONAL SEJAK KEMARIN/ DI AUDITORIOM HARUN NASUTION UIN JAKARTA// DIHADIRI SEKITAR 300 MAHASISWA/ SEMINAR KALI INI TURUT MENDATANGKAN/ PROFESOR DOKTER MUHAMMAD AMIN SUMA S-H M-H M-M/ SELAKU KETUA UMUM HIMPUNAN ILMUAN SARJANA SYARIAH INDONESIA H-I-S-S-I/ SEBAGAI NARASUMBER// MENGUSUNG TEMA MODERNISASI HUKUM ISLAM DAN PENGUATAN K-H-I/ K-H-E-S/ DAN AKSELERASI R-U-U K-U-H-P SEMINAR BERLANGSUNG SAMPAI HARI INI//
NARASUMBER SEMINAR NASIONAL/ DIREKTUR PEMBINAAN ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG R-I/ DOKTER HAJI HASBI HASAN S-H M-A MENJELASKAN/ UNDANG – UNDANG NOMOR SATU TAHUN 1974/ KOMPILASI HUKUM ISLAM K-H-I DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH K-H-E-S/ CUKUP LAMA DI INDONESIA// BILA DIBANDINGKAN DENGAN HUKUM SOSIAL YANG TIDAK SELAMA HUKUM ISLAM/ SEHARUSNYA ADA KESELARASAN DAN MODERNISASI K-H-I DAN K-H-E-S//HASBI MENAMBAHKAN/ MASIH ADA PERATURAN K-H-I YANG BELUM DIPAHAMI BETUL OLEH MASYARAKAT/ BANYAK KESALAHAN YANG TERJADI DI INDONESIA/ TERKAIT K-H-I DAN K-H-S-E//
MAHASISWA F-S-H/ JURUSAN HUKUM KELUARGA SEMESTER DUA/ MUHAMMAD IMAM BUKHORI MENGUNGKAPKAN/ DI INDONESIA ADA TIGA HUKUM YANG SALING BERSAINGAN / YAITU HUKUM ADAT/ HUKUM ISLAM/ DAN HUKUM BARAT// DALAM SEMINAR INI MENGAKSELERASI HUKUM ISLAM/ YANG BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI SEJAUH MANA HUKUM ISLAM DIGUNAKAN/ SERTA PERBANDINGAN DENGAN HUKUM ADAT DAN YANG LAINNYA// IMAM MENAMBAHKAN/ KARENA ADA BEBERAPA KASUS YANG BELUM JELAS HUKUMNYA/ PERLU ADANYA PENJELASAN LEBIH/ PADA KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA K-U-H-P// IMAM BERPESAN/ SERING – SERING DIADAKANNYA SEMINAR TENTANG HUKUM SEPERTI INI/ KARENA SANGAT PENTING TERHADAP PENTINGNYA PENGETAHUAN AKAN HUKUM – HUKUM YANG ADA DI INDONESIA///
0 komentar:
Posting Komentar