Untuk disiarkan: Kamis 30 agustus 2018
Reporter: Shifa Firdausi ubaisilfa
Menindak lanjuti penggusuran lahan sekitar UIN Jakarta Selasa lalu/ Sesuai dengan keputusan nomor 21/PID- SUS/1993/P-N.T-N-G / diperkuat dengan kasasi nomor 1452 K/P-I-P/1994/ resmi menunjukkan bahwa tanah yang ditempati oleh beberapa warga/ adalah milik Negara/ dan berhak dirampas//
Kepala sub bagian -kasubag- Rumah tangga bagian umum/ Abdul Halim Mahmudi menjelaskan/ pada dasarnya/ tanah yang ditempati warga itu milik Negara/ Halim mengaku memiliki bukti – bukti/ bahwasanya tanah tersebut bukan milik mereka// Halim menambahkan/ Hilman winoto/ menjadi kuasa hukum dalam proses penggusuran lahan kepemilikan Negara kali ini/ untuk mengembalikan hak milik tanah/ yang sebenarnya milik UIN/ menunjang rencana pembangun fasilitas mahasiswa// Halim menambahkan/ jumlah mahasiswa UIN Jakarta semakin bertambah/ sehingga lahan yang sedang diproses akan dimaksimalkan untuk kepentingan mahasiswa//
Mahasiswa fakultas syariah dan hukum f-s-h jurusan hukum keluarga/ Arzicha putty annisa mengungkapkan/ dirinya prihatin terhadap warga yang menempati lahan yang sebenarnya milik Negara// Wanita yang akrab disapa Icha/ Bagaimanapun juga hak milik tanah harus kembali kepada pemiliknya// Icha berharap/ lahan tersebut dapat krmbali ke pihak UIN/ dan dimanfaatkan untuk fasilitas mahasiswa///
0 komentar:
Posting Komentar