UNTUK DISIARKAN: SENIN 22 APRIL 2019
REPORTER: ANISA KHAIRANI
PEMILIHAN UMUM –PEMILU-/ TELAH DIGELAR PADA RABU 17 APRIL LALU// RAKYAT INDONESIA MENUNGGU HASIL PERHITUNGAN RESMI DARI KOMISI PEMILIHAN UMUM K-P-U-/ MESKIPUN SUDAH ADA PERHITUNGAN CEPAT ATAU QUICK COUNT/ YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA SEPERTI INDIKATOR/ SAIFUL MUJANI RESEARCH CENTER S-M-R-C DAN LAIN-LAIN// DALAM HASIL PERHITUNGAN SEMENTARA SAAT INI/ BEBERAPA PIHAK MENGGUNAKAN KESEMPATAN INI UNTUK MENYEBARKAN INFORMASI BOHONG ATAU HOAX//
DILANSIR DARI KOMPAS DOT COM/ KEPALA BIRO PENERANGAN MASYARAKAT KARO-PENMAS/ DIVISI HUMAS POLRI BRIGJEN POL DEDI PRASETYO/ POLRI MENGIMBAU MASYARAKAT TIDAK IKUT SEBARKAN BERITA BOHONG ATAU HOAKS// SEBAB/ HAL TERSEBUT TERMASUK TINDAKAN MELANGGAR HUKUM/ ANCAMAN PIDANA UNTUK TINDAKAN TERSEBUT BAHKAN DAPAT MENCAPAI MAKSIMAL 10 TAHUN// POLRI MENEGASKAN/ BAHWA MENERUSKAN BERITA ATAU PEMBERITAHUAN BOHONG DAPAT DIKENAKAN PIDANA DENGAN ANCAMAN PENJARA SETINGGI-TINGGI SELAMA 10 TAHUN//
SEKRETARIS UMUM MUHAMMADIYAH/ DOKTOR ABDUL MU’TI MAGISTER OF EDUCATION MENGATAKAN/ MASYARAKAT AGAR TETAP TENANG DAN MELAKSANAKAN AKTIVITAS SEBAGAIMANA BIASA// DIRINYA MENGIMBAU KEPADA MASYARAKAT AGAR TIDAK TERPROVOKASI OLEH BERBAGAI BERITA YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEBENARANNYA/ DAN BERISI HASUTAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN// QUICK COUNT BUKANLAH LEMBAGA YANG BERWENANG MENGUMUMKAN DAN MENGESAHKAN HASIL PEMILU// VALIDITAS QUICK COUNT TIDAK MUTLAK WALAUPUN MEMILIKI AKURASI YANG CUKUP TINGGI// JIKA ADA KEBERATAN DAN SENGKETA PEMILU/ IA MENYARANKAN HENDAKNYA HAL ITU DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU///
REPORTER: ANISA KHAIRANI
PEMILIHAN UMUM –PEMILU-/ TELAH DIGELAR PADA RABU 17 APRIL LALU// RAKYAT INDONESIA MENUNGGU HASIL PERHITUNGAN RESMI DARI KOMISI PEMILIHAN UMUM K-P-U-/ MESKIPUN SUDAH ADA PERHITUNGAN CEPAT ATAU QUICK COUNT/ YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA SEPERTI INDIKATOR/ SAIFUL MUJANI RESEARCH CENTER S-M-R-C DAN LAIN-LAIN// DALAM HASIL PERHITUNGAN SEMENTARA SAAT INI/ BEBERAPA PIHAK MENGGUNAKAN KESEMPATAN INI UNTUK MENYEBARKAN INFORMASI BOHONG ATAU HOAX//
DILANSIR DARI KOMPAS DOT COM/ KEPALA BIRO PENERANGAN MASYARAKAT KARO-PENMAS/ DIVISI HUMAS POLRI BRIGJEN POL DEDI PRASETYO/ POLRI MENGIMBAU MASYARAKAT TIDAK IKUT SEBARKAN BERITA BOHONG ATAU HOAKS// SEBAB/ HAL TERSEBUT TERMASUK TINDAKAN MELANGGAR HUKUM/ ANCAMAN PIDANA UNTUK TINDAKAN TERSEBUT BAHKAN DAPAT MENCAPAI MAKSIMAL 10 TAHUN// POLRI MENEGASKAN/ BAHWA MENERUSKAN BERITA ATAU PEMBERITAHUAN BOHONG DAPAT DIKENAKAN PIDANA DENGAN ANCAMAN PENJARA SETINGGI-TINGGI SELAMA 10 TAHUN//
SEKRETARIS UMUM MUHAMMADIYAH/ DOKTOR ABDUL MU’TI MAGISTER OF EDUCATION MENGATAKAN/ MASYARAKAT AGAR TETAP TENANG DAN MELAKSANAKAN AKTIVITAS SEBAGAIMANA BIASA// DIRINYA MENGIMBAU KEPADA MASYARAKAT AGAR TIDAK TERPROVOKASI OLEH BERBAGAI BERITA YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEBENARANNYA/ DAN BERISI HASUTAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN// QUICK COUNT BUKANLAH LEMBAGA YANG BERWENANG MENGUMUMKAN DAN MENGESAHKAN HASIL PEMILU// VALIDITAS QUICK COUNT TIDAK MUTLAK WALAUPUN MEMILIKI AKURASI YANG CUKUP TINGGI// JIKA ADA KEBERATAN DAN SENGKETA PEMILU/ IA MENYARANKAN HENDAKNYA HAL ITU DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU///
0 komentar:
Posting Komentar