UNTUK DISIARKAN : SENIN, 6 MEI 2019
REPORTER : SHIDQI FIKRI ZAIDAN
PERS MERUPAKAN LEMBAGA SOSIAL/ MEDIA MASSA YANG MELAKUKAN KEGIATAN JURNALISTIK// KEGIATANNYA MELIPUTI MENCARI/ MENGOLAH/ DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI BERUPA FOTO/ TULISAN/ SUARA DAN VIDEO// BELUM LAMA TEPATNYA PADA TIGA MEI LALU DIPERINGATI SEBAGAI HARI KEBEBASAN PERS// NAMUN/ FAKTANYA KEBEBASAN BAGI PERS HANYA SEBUAH OMONG KOSONG BELAKA YANG DIJANJIKAN// TERBUKTI DENGAN KASUS KEKERASAN OLEH APARAT KEPOLISIAN KEPADA DUA JURNALIS FOTO DI BANDUNG/ PADA SAAT MELIPUT HARI BURUH INTERNASIONAL SATU MEI KEMARIN//
REKAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA U-K-M/ LEMBAGA PERS MAHASISWA L-P-M INSTITUT/ MAULANA ALI MENGATAKAN/ DIRINYA MENGETAHUI KASUS KEKERASAN TERHADAP JURNALIS DARI TEMAN DI SOSIAL MEDIA/ KEMUDIAN MENCOBA VERIFIKASI TENTANG KEBENARAN BERITANYA DI MEDIA/ DAN TERNYATA MEMANG BENAR ADANYA// TINDAKAN TERSEBUT TIDAK DIBENARKAN KARENA MENCIDERAI DEMOKRASI/ SEPERTI YANG DIKETAHUI BAHWA PERS MERUPAKAN SALAH SATU PILAR PENOPANG DEMOKRASI// PERISTIWA APAPUN SELAMA ITU TIDAK MENYANGKUT PRIVASI MAUPUN MARTABAT SESEORANG/ MENJADI TANGGUNG JAWAB PERS UNTUK MENGINFORMASIKANNYA// APALAGI MASALAH DEMO YANG SUDAH SELAYAKNYA MENJADI BERITA KONSUMSI PUBLIK// KEBEBASAN PERS DI NEGARA INDONESIA SUDAH CUKUP BAIK/ HANYA SAJA YANG PERLU DIBENAHI ADALAH OKNUM YANG TIDAK SUKA DENGAN KEBERADAAN PERS ITU SENDIRI// HARAPANNYA PEMERINTAH MAUPUN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DAPAT LEBIH TERBUKA/ DAN MENGERTI DENGAN FUNGSI KEBERADAAN PERS// KARENA/ PEMERINTAH JUGA YANG TELAH MERUMUSKAN UNDANG-UNDANG PRO TERHADAP KEBEBASAN PERS SEJAK ERA REFORMASI//
MAHASISWA FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN KOMUNIKASI F-D-I-K-O-M/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER DUA/ HANNY FEBRIANTY MENGATAKAN/ DIRINYA MENGETAHUI INFORMASI TENTANG KASUS KEKERASAN YANG DIALAMI JURNALIS DARI INTERNET// MENURUTNYA/ KASUS INI MERUPAKAN HAL YANG SERIUS KARENA/ PERS DI INDONESIA DARI TAHUN KE TAHUN SEMAKIN BANYAK DAN PERLU DITINDAKLANJUTI// DIRINYA MENAMBAHKAN/ DISINI YANG HARUS DIPERBAIKI BUKAN PERILAKU DARI PIHAK JURNALIS APALAGI PERS/ MELAINKAN OKNUM YANG MELAKUKAN KEKERASAN// SEANDAINYA ADA PIHAK YANG MERASA TIDAK INGIN DILIPUT BISA DIBICARAKAN DENGAN BAIK TANPA ADA PERLUNYA KEKERASAN//
0 komentar:
Posting Komentar