Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Sabtu, 07 September 2019

ANGIN SEGAR UNTUK LULUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TERKAIT PENGESAHAN UU PEKERJA SOSIAL

18.04 Posted by Newsroom rdk No comments


UNTUK DISIARKAN : SENIN 9 SEPTEMBER 2019
REPORTER : ALIFIA RIZKI MONIKA

PENGESAHAN UU PEKERJA SOSIAL/ OLEH DPR DAN PEMERINTAH PADA RAPAT PARIPURNA DPR SELASA TIGA SEPTEMBER KEMARIN/ TENTUNYA MENJADI ANGIN SEGAR BAGI PEKERJA SOSIAL DI INDONESIA/ TAK TERKECUALI MAHASISWA UIN JAKARTA JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL// PERUBAHAN SOSIAL DI DALAM MASYARAKAT/ YANG BERDAMPAK PADA PENINGKATAN JUMLAH PERMASALAHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL JUGA MENJADI SALAH SATU ALASAN DISAHKANNYA RUU TERSEBUT//

DILANSIR DARI KOMPAS.COM/ UU PEKERJA SOSIAL MENJADI DASAR HUKUM BAGI PEKERJA SOSIAL// KARENA/ PENGATURAN PEKERJA SOSIAL MASIH BERSIFAT BELUM SEPENUHNYA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG// ADANYA PERMASALAHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL/ PERLU DITANGANI MELALUI PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL YANG PROFESIONAL TERENCANA/ TERPADU BERKUALITAS/ DAN BERKESINAMBUNGAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN FUNGSI SOSIAL// PADA SIDANG PARIPURNA TERSEBUT/ MENTERI SOSIAL R-I AGUS GUMIWANG KARTASASMITA BERHARAP/ UU PEKERJA SOSIAL DAPAT MENJADI INSTRUMEN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL// PEMERINTAH BERPENDAPAT UU TERSEBUT MERUPAKAN LANGKAH MAJU DALAM UPAYA MEMBANGUN SDM PEKERJA SOSIAL YANG PROFESIONAL/ AGAR PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SEMAKIN BAIK//

KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN H-M-J/ KESEJAHTERAAN SOSIAL –KESOS-/ HUSAMUDDIN FADHIL SINDUWARDOYO MENGATAKAN/ SELAIN MENJADI KEBAHAGIAAN MASYARAKAT KESEJAHTERAAN SOSIAL/  PENGESAHAN UU TERSEBUT MEMBUAT PEKERJA SOSIAL MEMPUNYAI PAYUNG HUKUM UNTUK MENJALANKAN PERANNYA DALAM MEMBANTU/ DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI MASYARAKAT// DIRINYA JUGA MENAMBAHKAN/ PERANAN PEKERJA SOSIAL SANGAT DIBUTUHKAN MASYARAKAT DALAM MENGATASI TIGA POKOK PERMASALAHAN YANG ADA SEPERTI/ PERMASALAHAN INDIVIDU/ PERMASALAHAN DI KELUARGA SEBAGAI KELOMPOK MIKRO/ DAN PERMASALAHAN MASYARAKAT SEBAGAI KELOMPOK MAKRO// KARENA/ TUJUAN UTAMA PEKERJA SOSIAL ADALAH  MENGEMBALIKAN FUNGSI SOSIAL/ BAIK DARI LINGKUP TERKECIL DAN BISA MENJADIKAN MEREKA HIDUP LAYAK/ SERTA KEMBALI MENJADI MAKHLUK SOSIAL DI MANA MEREKA BISA MEMANUSIAKAN MANUSIA// FADHIL BERHARAP/ DENGAN ADANYA LEGALITAS UU PEKERJA SOSIAL/ PEKERJA SOSIAL LEBIH DIHARGAI LAGI PERAN DAN KEBERADAANNYA///

0 komentar:

Posting Komentar