UNTUK DISIARKAN : SENIN 9 SEPTEMBER 2019
REPORTER : ALIFIA RIZKI MONIKA
PENGESAHAN UU PEKERJA SOSIAL/ OLEH DPR
DAN PEMERINTAH PADA RAPAT PARIPURNA DPR SELASA TIGA SEPTEMBER KEMARIN/ TENTUNYA
MENJADI ANGIN SEGAR BAGI PEKERJA SOSIAL DI INDONESIA/ TAK TERKECUALI MAHASISWA
UIN JAKARTA JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL// PERUBAHAN SOSIAL DI DALAM MASYARAKAT/
YANG BERDAMPAK PADA PENINGKATAN JUMLAH PERMASALAHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL JUGA MENJADI
SALAH SATU ALASAN DISAHKANNYA RUU TERSEBUT//
DILANSIR DARI KOMPAS.COM/ UU PEKERJA
SOSIAL MENJADI DASAR HUKUM BAGI PEKERJA SOSIAL// KARENA/ PENGATURAN PEKERJA
SOSIAL MASIH BERSIFAT BELUM SEPENUHNYA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG// ADANYA PERMASALAHAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL/ PERLU DITANGANI MELALUI PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL YANG
PROFESIONAL TERENCANA/ TERPADU BERKUALITAS/ DAN BERKESINAMBUNGAN UNTUK
MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN FUNGSI SOSIAL// PADA SIDANG PARIPURNA TERSEBUT/
MENTERI SOSIAL R-I AGUS GUMIWANG KARTASASMITA BERHARAP/ UU PEKERJA SOSIAL DAPAT
MENJADI INSTRUMEN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL// PEMERINTAH BERPENDAPAT UU TERSEBUT MERUPAKAN LANGKAH MAJU DALAM UPAYA
MEMBANGUN SDM PEKERJA SOSIAL YANG PROFESIONAL/ AGAR PENYELENGGARAAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL SEMAKIN BAIK//
KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN H-M-J/
KESEJAHTERAAN SOSIAL –KESOS-/ HUSAMUDDIN FADHIL SINDUWARDOYO MENGATAKAN/ SELAIN MENJADI
KEBAHAGIAAN MASYARAKAT KESEJAHTERAAN SOSIAL/ PENGESAHAN UU TERSEBUT MEMBUAT PEKERJA SOSIAL MEMPUNYAI
PAYUNG HUKUM UNTUK MENJALANKAN PERANNYA DALAM MEMBANTU/ DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL DI MASYARAKAT// DIRINYA JUGA MENAMBAHKAN/ PERANAN PEKERJA SOSIAL SANGAT
DIBUTUHKAN MASYARAKAT DALAM MENGATASI TIGA POKOK PERMASALAHAN YANG ADA SEPERTI/
PERMASALAHAN INDIVIDU/ PERMASALAHAN DI KELUARGA SEBAGAI KELOMPOK MIKRO/ DAN
PERMASALAHAN MASYARAKAT SEBAGAI KELOMPOK MAKRO// KARENA/ TUJUAN UTAMA PEKERJA
SOSIAL ADALAH MENGEMBALIKAN FUNGSI SOSIAL/ BAIK DARI LINGKUP TERKECIL DAN BISA MENJADIKAN MEREKA HIDUP LAYAK/ SERTA
KEMBALI MENJADI MAKHLUK SOSIAL DI MANA MEREKA BISA MEMANUSIAKAN MANUSIA// FADHIL
BERHARAP/ DENGAN ADANYA LEGALITAS UU PEKERJA SOSIAL/ PEKERJA SOSIAL LEBIH
DIHARGAI LAGI PERAN DAN KEBERADAANNYA///
0 komentar:
Posting Komentar