UNTUK DISIARKAN
: SELASA 5 NOVEMBER 2019
REPORTER :
HILYAH AFIFAH
DELEGASI
MOOT COURT COMMUNITY M-C-C/ FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM F-S-H UIN
JAKARTA/ MERAIH JUARA DUA PADA
PERLOMBAAN KARYA TULIS ILMIAH K-T-I/ DI VETERAN LEGAL COMPETITION/ UNIVERSITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL U-P-N JAKARTA// KALI INI DELEGASI M-C-C BERASAL DARI
SEMESTER TIGA YAITU/ IMAS NOVITA JUANINGSIH/ MUHAMMAD SAEF EL-ISLAM/ ALLIZA
KHOVSHOV ZANUBA DALIL/ DAN WIDIYA HAKIM// PERLOMBAAN DILAKSANAKAN PADA JUM'AT
SAMPAI MINGGU SATU SAMPAI TIGA NOVEMBER LALU// DENGAN MENGUSUNG TEMA/
"BELA NEGARA DALAM KONSTELASI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL"//
DELEGASI
M-C-C/ IMAS NOVITA JUANINGSIH MENGATAKAN/ SUBTEMA DARI LOMBA K-T-I YANG IA DAN
TIM AMBIL YAITU/ "EKSISTENSI PENERAPAN BELA NEGARA DALAM HUKUM
NASIONAL"// ISI DARI TULISANNYA ADALAH/ REFORMULASI SISTEM PENGAWASAN
TENAGA KERJA ASING SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA DI INDONESIA// DIRINYA MENEJELASKAN/
ALASAN MEREKA MENELITI HAL TERSEBUT KARENA/ MELIHAT DARI KASUS 'MAY DAY MAY
DAY' YANG ADA DI MOROWALI TAHUN 2018// DIMANA TERDAPAT HAK RAKYAT YANG
TERDEROGASI OLEH TENAGA KERJA ASING T-K-A// IMAS MENAMBAHKAN/ TUJUAN DALAM MENULIS K-T-I TERSEBUT ADALAH/
AGAR DAPAT MENJADI PERTIMBANGAN PEMERINTAH DALAM MENGAMBIL KEBIJAKAN TERKAIT
PELANGGARAN T-K-A DI INDONESIA//
DELEGASI
M-C-C/ ALLIZA KHOVSHOV ZANUBA DALIL MENGATAKAN/ WALAUPUN PEMERINTAH TELAH
MENGHADIRKAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN T-K-A YANG DAPAT MEMPERMUDAH PERIZINAN/ NAMUN
TERDAPAT KELEMAHAN DALAM REGULASI DAN SISTEM PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING YANG
BELUM OPTIMAL/ SEHINGGA MENIMBULKAN PELANGGARAN OLEH T-K-A DI INDONESIA//
DIRINYA MENAMBAHKAN/ BELA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN KONSTELASI HUKUM NASIONAL ADALAH/
DENGAN MENYELENGGARAKAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA BERSIFAT SEMESTA YANG MELIBATKAN
SELURUH WARGA NEGARA/ WILAYAH/ DAN SUMBER DAYA NASIONAL LAINNYA YANG SUDAH
DISIAPKAN OLEH PEMERINTAH// SISTEM PERTAHANAN NEGARA HARUS DISELENGGARAKAN
SECARA TOTAL/ TERARAH/ DAN BERLANJUT// SEHINGGA/ DAPAT MENEGAKAN KEDAULATAN
NEGARA/ KEUTUHAN WILAYAH/ DAN KESELAMATAN BANGSA DARI SEGALA ANCAMAN MILITER
MAUPUN NON MILITER///
0 komentar:
Posting Komentar