Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Minggu, 24 November 2019

LANGKAH AWAL –KEMENAG- CEGAH KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS ISLAM



UNTUK DISIARKAN : SENIN 25 NOVEMBER 2019
REPORTER : HALIMATUSSYA’DIYYAH

KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS/ KINI MENJADI SOROTAN PUBLIK SETELAH MUNCULNYA KASUS MERUGIKAN YANG MENIMPA SALAH SATU SISWA UNIVERSITAS GADJAH MADA U-G-M// KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN -KOMNAS PEREMPUAN- MENCATAT/ SELAMA 12 TAHUN DARI TAHUN 2001 HINGGA 2012/ SETIDAKNYA ADA 35 PEREMPUAN MEJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL SETIAP HARINYA// DAN TERCATAT 4.336 KASUS KEKERASAN SEKSUAL/ DIMANA 2.920 DIANTARANYA TERJADI DI RANAH PUBLIK ATAU KOMUNITAS// UNTUK MENGHINDARI HAL YANG BERSIFAT MERUGIKAN/ KEMENTRIAN AGAMA KEMENAG-/ MENERBITKAN PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI ISLAM// PEDOMAN KEMENAG TERSEBUT MENGUTIP 1011 KASUS KEKERASAN SEKSUAL DARI 16 KAMPUS DI INDONESIA/ YANG MELIPUTI PELECEHAN SEKSUAL SECARA FISIK/ VERBAL/ ISYARAT/ TERTULIS/ MAUPUN GAMBAR//

DILANSIR DARI TIRTO.ID/ KOMISIONER KOMNAS PEREMPUAN/ NINA NURMILA MENUTURKAN/ KOMNAS PEREMPUAN TELAH MENGGELAR SEJUMLAH PERTEMUAN DENGAN PERWAKILAN PUSAT STUDI GENDER DAN ANAK/ YANG MEWAKILI SEJUMLAH KAMPUS ISLAM// BEBERAPA KAMPUS DI INDONESIA/ SUDAH MENERAPKAN PEDOMAN KEKERASAN SEKSUAL/ SEPERTI DEKAN FAKULTAS FILM DAN TELEVISI INSTITUT KESENIAN JAKARTA I-K-J/ YANG MENJAMIN KORBAN DAPAT MELAPOR LANGSUNG KEPADA DEKAN KAMPUS SERTA MENJAMIN KERAHASIAAN/ MENJAGA NAMA BAIK/ DAN MEMASTIKAN HAK KORBAN MENGIKUTI PERKULIAHAN// DIRINYA BERHARAP/ DENGAN ADANYA PEDOMAN DAN ATURAN/ PELAKU DAPAT BERPIKIR DUA KALI//

SALAH SATU ANGGOTA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN H-M-J/ KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM K-P-I/ DEPARTMENT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LITBANG-/ WANDA ZHORIEFAH MENGATAKAN/ MENURUTNYA/ LANGKAH BAIK KEMENAG- UNTUK MEMBUAT PERLINDUNGAN TERHADAP KAMPUS ISLAM SANGATLAH TEPAT// MENGINGAT/ BANYAK SEKALI KASUS PELECEHAN SEKSUAL YANG KORBANNYA SAMA SEKALI TIDAK DIDENGAR BAHKAN TIDAK DILINDUNGI// WANDA MENAMBAHKAN/ JANGAN SAMPAI KASUS AGHNI YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI U-G-M TERULANG// DAN PELAKU BEBAS MELAKUKAN PERKULIAHAN/ SEDANGKAN KORBAN TRAUMA BERTAHUN LAMANYA AKAN HAL KEJI TERSEBUT// DIRINYA BERHARAP/ SEMOGA DENGAN ADANYA KEBIJAKAN TERSEBUT/ KORBAN BERANI UNTUK SPEAK UP MENYUARAKAN HAKNYA/ DAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERKURANG///


0 komentar:

Posting Komentar