UNTUK DISIARKAN : RABU 4
DESEMBER 2019
REPORTER : ANISA KHAIRANI
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA –DEMA- FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ MENGADAKAN ACARA
SEMINAR NASIONAL/ DENGAN
MENGUSUNG TEMA “KONTRIBUSI
EKONOMI SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0/ DAN PELUANG INDUSTRI
HALAL DI REVOLUSI INDUSTRI”//
BERTEMPAT DI DI WISMA SYAHIDA INN/ SELASA 3 DESEMBER KEMARIN//
ANALISIS KEBIJAKAN DIREKTORAT PROMOSI
DAN HUBUNGAN EKSTERNAL K-N-K-S/ YOPI NURSALI MENGATAKAN/ SEBAGAI KATALISATOR
TERBENTUKNYA INDUSTRI HALAL/
KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH K-N-K-S/ BERTUGAS DALAM
MENDORONG TUMBUH DAN BERKEMBANG HALAL LIFESTYLE
DI MASYARAKAT SEMAKSIMAL MUNGKIN//
DIRINYA MENJELASKAN/ TERDAPAT DELAPAN STRATEGI
PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL DI INDONESIA YAITU/ PENYUSUNAN DAN PENGUATAN REGULASI HALAL/ STANDARISASI PROSES
SERTIFIKASI HALAL/
PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI HALAL/
MELAKUKAN
RESEARCH DAN DEVELOPMENT TERKAIT INDUSTRI HALAL/ PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENUNJANG
INDUSTRI HALAL/ LITERASI
DAN PROMOSI HALAL LIFESTYLE/ MEMPERKUAT KERJA SAMA
INTERNASIONAL/
DAN PROGRAM INSENTIF UNTUK PELAKU INDUSTRI DAN INVESTOR//
ASISTEN DIREKTUR EKONOMI KEUANGAN
SYARIAH BANK INDONESIA D-E-K-S- B-I/ INDRAJAYA MENGATAKAN/ U-M-K-M ADALAH IDOLA SEMUA
KEMENTERIAN DAN LEMBAGA/ NAMUN
SAYANGNYA TIDAK MEMILIKI PRODUK YANG TERJAMIN KEHALALANNYA// DAN INDONESIA MERUPAKAN PASAR BESAR PRODUK
HALAL/ NAMUN KITA TIDAK
MEMILIKI PRODUK-PRODUK YANG TERJAMIN KEHALALANNYA// OLEH SEBAB ITU/ ADA UNDANG-UNDANG
PRODUK HALAL//
KASUBDIT BINA PAHAM KEAGAMAAN ISLAM DAN
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL BIMAS ISLAM/
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA/
SITI NUR AZIZAH MA'RUF MENGATAKAN/
SEBAGAI NEGARA BERPENDUDUK MAYORITAS MUSLIM/
INDUSTRI
HALAL DI INDONESIA AKAN DILIRIK
OLEH NEGARA LUAR//
KARENA/ TELAH MEMEGANG PRINSIP
NILAI AGAMA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI IBADAH//
WAKIL DIREKTUR LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN
OBAT MAKANAN MAJELIS ULAMA INDONESIA L-P-P-O-M M-U-I/ SUMUNAR JATI MENGATAKAN/ SEBAGAI LEMBAGA
PENGKAJIAN PANGAN/
OBAT/ KOSMETIKA/ DAN MAKANAN/ YANG MEMBERIKAN JAMINAN KEPADA MASYARAKAR
MUSLIM DAN DUNIA DALAM MENGONSUMSI PRODUK HALAL/ M-U-I MEMILIKI OTORITAS
MENETAPKAN HALAL BERDASARKAN REGULASI//
M-U-I JUGA MEMAYUNGI
ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM DALAM PRODUK HALAL///
0 komentar:
Posting Komentar