Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 09 Desember 2019

HARI -HAM- INTERNASIONAL: PEMERINTAH MENJAGA PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAM

16.32 Posted by Newsroom rdk No comments


UNTUK DISIARKAN : SELASA 10 DESEMBER 2019
REPORTER: HILYAH AFIFAH

HARI HAK ASASI MANUSIA –HAM- INTERNASIONAL/ DIPERINGATI SETIAP TANGGAL 10 DESEMBER// BERBAGAI NEGARA MAUPUN DAERAH/ MEMPERINGATI DENGAN CARANYA MASING-MASING// MENURUT WIKIPEDIA BAHASA INDONESIA/ TANGGAL TERSEBUT DIPILIH UNTUK MENGHORMATI MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA/ YANG MENGADOPSI DAN MEMPROKLAMASIKAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA/ PADA 10 DESEMBER 1948// PERINGATAN DIMULAI SEJAK 1950/ KETIKA MAJELIS UMUM MENGUNDANG SEMUA NEGARA DAN ORGANISASI YANG PEDULI UNTUK MERAYAKAN//

DILANSIR DARI LENSAINDONESIA.COM/ WALAUPUN HARI –HAM- SEDUNIA DIPERINGATI PADA 10 DESEMBER/ DIREKTUR JENDERAL HAK ASASI MANUSIA -DIRJEN –HAM- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM –KEMENKUMHAM-/ MUALIMIN ABDI SUDAH MEMERIAHKAN HARI TERSEBUT DENGAN KEGIATAN JALAN SANTAI DI KAWASAN KIARA PARK JALAN KIARACONDONG/ BANDUNG/ PADA MINGGU DELAPAN DESEMBER KEMARIN// KEGIATAN TERSEBUT SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI AMANAT KONSTITUSI/ AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR R-I BAHWA/ PENGHORMATAN PERLINDUNGAN PEMENUHAN PENEGAKAN DAN PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA/ MENJADI TANGGUNG JAWAB NEGARA KHUSUSNYA PEMERINTAH// DAN PEMERINTAH YANG PUNYA NOMENKLATUR PEMENUHAN –HAM- ADALAH –KEMENKUMHAM-// SALAH SATU KEGIATAN YANG DILAKUKAN YAITU/ PENILAIAN TERHADAP 514 KABUPATEN ATAU KOTA DI INDONESIA/ DALAM MEMBERIKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT BERBASIS –HAM-/ -KEMENKUMHAM- JUGA MEMBUKA POS PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP PERMASALAHAN HAM DI SELURUH LAPAS DAN KANTOR IMIGRASI// -KEMENKUMHAM- MENARGETKAN/ SELURUH KABUPATEN ATAU KOTA DI INDONESIA PEDULI –HAM-/ PEMENUHAN PERLINDUNGAN –HAM- MERUPAKAN ESENSI DARI PELAYANAN PEMERINTAH TIAP DAERAH//

PRESIDEN MAHASISWA JURUSAN ILMU HUKUM/ AHMAD FARHAN HADAD MENGATAKAN/ PERKEMBANGAN –HAM- DI INDONESIA/ DIAWALI DENGAN ADANYA AMANDEMEN/ LALU AKHIRNYA –HAM- DIMASUKKAN KE DALAM UNDANG-UNDANG// MENURUTNYA/ PERKEMBANGAN –HAM- MEMANG ADA/ TETAPI SECARA SIGNIFIKAN DILIHAT DARI PRAKTISI BELUM MAKSIMAL// MASIH ADANYA PELANGGARAN –HAM- KARENA/ SECARA STRATEGIS MASIH BANYAK KETIDAKSTABILAN DI MASYARAKAT/ SEHINGGA MENJADIKAN TERBUKANYA AKSES-AKSES TERJADINYA PELANGGARAN –HAM-// DIRINYA MENAMBAHKAN/ MASYARAKAT HARUS LEBIH PEKA DENGAN HAK ASASI SEMUA ORANG/ DAN TIDAK BOLEH EGOIS// KARENA/ -HAM- SUDAH DIATUR DENGAN BAIK/ KITA TINGGAL MENJALANKAN AGAR SESUAI///


0 komentar:

Posting Komentar