UNTUK DISIARKAN: SELASA 28 JANUARI 2020
REPORTER : SANI MULYANINGSIH
KETENTUAN PENYERAHAN SKRIPSI YANG
DIUNGGAH AKUN INSTAGRAM PERPUSTAKAAN UTAMA P-U -UIN- JAKARTA MENJADI SOROTAN
BAGI MAHASISWA AKHIR// KETENTUAN TERSEBUT MENGALAMI PERUBAHAN DIMULAI PADA SATU
FEBRUARI 2020// PERUBAHAN TERSEBUT TERLETAK PADA BENTUK SOFT
COPY YANG DI BURNING PADA COMPACT DISC -CD-
DENGAN FORMAT PDF/ SOFT COPY HARUS SESUAI DENGAN NASKAH ASLI YANG TERCETAK/
SKRIPSI YANG TERCETAK DIBAWA PADA SAAT MEMBERIKAN -CD- SEBAGAI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA//
MAHASISWA MAGISTER/ JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM -PAI-/ -UIN JAKARTA-/ MUHAMMAD FATIHUL AFHAM MENUTURKAN/ PERUBAHAN
KETENTUAN PENYERAHAN KARYA AKADEMIK SANGAT MENDUKUNG// NAMUN/ DISAYANGKAN KARENA TERHITUNG
TELAT DALAM MENERAPKANNYA// SEHARUSNYA DITERAPKAN DARI TAHUN SEBELUMNYA/
MENGINGAT SEKARANG SUDAH MEMASUKI REVOLUSI FOUR POINT ZER// DIGITALISASI DATA SANGAT
PENTING/ BUKU ELECTRONIC SEKARANG
LEBIH DIMINATI DARIPADA BUKU CETAK/ KEBIJAKAN TERSEBUT UNTUK MENGURANGI
PENGGUNAAN KERTAS DALAM
PENCETAKAN// IA MENGUNGKAPKAN/ SUDAH
MEMPERSIAPKAN TERKAIT KETENTUAN YANG BERLAKU PADA SAAT ITU// NAMUN/ BANYAK MAHASISWA
YANG MENGALAMI KETIDAKSESUAIAN ANTARA SKRIPSI –CD- DAN CETAKNYA// TAHUN SEBELUMNY/A SKRIPSI –CD- DAN CETAK HARUS PERSIS SEDANGKAN TAHUN SEKARANG CUKUP DENGAN -CD- SAJA/
WALAUPUN HARUS MENUNJUKKAN SKRIPSI CETAK SEBAGAI BUKTI//
PRESIDEN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL H-M-J –KESSOS-/
HUSAMMUDIN FADHIL SIDOWARDOYO MENUTURKAN/ KEBIJAKAN TERSEBUT MEMPUNYAI DAMPAK
BAIK YAITU LEBIH EFEKTIF DAN PRAKTIS DALAM SOFT COPY/ KARENA MAHASISWA DAPAT BELAJAR
SECARA DETAIL DAN DAPAT MENGURANGI KERTAS DAN BIAYA/ SERTA DAPAT DISIMPAN LEBIH
LAMA// NAMUN/ LUMAYAN SULIT DAN HARUS SIAP MENATAP LAYAR GAWAI ATAU KOMPUTER LEBIH LAMA// IA
MENAMBAHKAN/ MAHASISWA TINGKAT AWAL YANG INGIN MELIHAT SECARA FISIKNYA DIRASA
AKAN LEBIH MUDAH UNTUK BELAJAR/ MENGERJAKAN ATAU MENGAMBIL CONTOH SKRIPSI
TERSEBUT// TETAPI DISAYANGKAN/
DALAM FORMAT
–CD- MAHASISWA BISA SAJA MEMANIPULASI SKRIPSI TERSEBUT///
0 komentar:
Posting Komentar