UNTUK DISIARKAN : RABU
22 JANUARI 2020
REPORTER : IRMA
LUTHFIANI
KOMISI PERLINDUNGAN
ANAK INDONESIA K-P-A-I/ BELUM MENEMUKAN ALASAN PERUNDUNGAN ATAU BULLYING DI
BALIK KASUS BUNUH DIRI SN/ SISWI SMP 147 JAKARTA TIMUR/ AKHIR PEKAN KEMAREN// SEJUMLAH
INFORMASI LAIN DIDAPAT K-P-A-I USAI BERTEMU PIHAK SEKOLAH BERSAMA SEJUMLAH
DINAS DAN PEMANGKU KEPENTINGAN DI KASUS TERKAIT PADA SENIN 20 JANUARI KEMARIN//
DILANSIR
DARI C-N-N INDONESIA/ PEMERINTAH
TELAH MENERBITKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 82 TAHUN
2015/ TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN TINDAK KEKERASAN DI SATUAN LINGKUNGAN
PENDIDIKAN// -PERMENDIKBUD- 82 TAHUN 2015 MENJELASKAN/ MENGENAI KEMESTIAN
PENYELENGGARA PENDIDIKAN UNTUK MELINDUNGI ANAK DARI KEKERASAN/ DAN MELAKUKAN
PENCEGAHAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN// BUNYI SALAH SATU PANDUAN –PERMENDIKBUD-
DALAM PASAL 7 POIN I/ WAJIB MEMASANG PAPAN LAYANAN PENGADUAN TINDAK KEKERASAN
PADA SERAMBI SATUAN PENDIDIKAN YANG MUDAH DIAKSES OLEH PESERTA DIDIK/ ORANG
TUA/ WALI/ GURU/ TENAGA KEPENDIDIKAN/ DAN MASYARAKAT//
MAHASISWA FAKULTAS
PSIKOLOGI/ JURUSAN PSIKOLOGI/ SEMESTER EMPAT/ DIAH NUR ISTIKHOMAH MENUTURKAN/ TERLEPAS
DARI BERBAGAI FAKTOR DAN SPEKULASI MENGENAI PENYEBAB SISWI TERSEBUT BUNUH DIRI/
HAL TERSEBUT MENJADI SEBUAH TAMPARAN HEBAT BAGI PENGGIAT PENDIDIKAN DAN
MASYARAKAT INDONESIA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PERISTIWA TERSEBUT TIDAK HANYA
DIBEBANKAN PADA SATU ATAU DUA PIHAK SEPERTI ORANG TUA DAN GURU/ MELAINKAN
SELURUH WARGA// DAN YANG PERLU DILAKUKAN ADALAH TEMANI/ RANGKUL/ DAN DUKUNG IA
MENUJU HAL POSITIF/ SERTA KATAKAN BAHWA IA BERHARGA DAN LAYAK HIDUP
BERDAMPINGAN DENGAN JUTAAN MANUSIA BUMI LAINNYA///
0 komentar:
Posting Komentar