Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 21 Januari 2020

SISWI S-M-P BUNUH DIRI/ SALAH SIAPA?

16.40 Posted by Newsroom rdk , No comments


UNTUK DISIARKAN : RABU 22 JANUARI 2020
REPORTER : IRMA LUTHFIANI

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA K-P-A-I/ BELUM MENEMUKAN ALASAN PERUNDUNGAN ATAU BULLYING DI BALIK KASUS BUNUH DIRI SN/ SISWI SMP 147 JAKARTA TIMUR/ AKHIR PEKAN KEMAREN// SEJUMLAH INFORMASI LAIN DIDAPAT K-P-A-I USAI BERTEMU PIHAK SEKOLAH BERSAMA SEJUMLAH DINAS DAN PEMANGKU KEPENTINGAN DI KASUS TERKAIT PADA SENIN 20 JANUARI KEMARIN//

DILANSIR DARI C-N-N INDONESIA/ PEMERINTAH TELAH MENERBITKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 82 TAHUN 2015/ TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN TINDAK KEKERASAN DI SATUAN LINGKUNGAN PENDIDIKAN// -PERMENDIKBUD- 82 TAHUN 2015 MENJELASKAN/ MENGENAI KEMESTIAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN UNTUK MELINDUNGI ANAK DARI KEKERASAN/ DAN MELAKUKAN PENCEGAHAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN// BUNYI SALAH SATU PANDUAN –PERMENDIKBUD- DALAM PASAL 7 POIN I/ WAJIB MEMASANG PAPAN LAYANAN PENGADUAN TINDAK KEKERASAN PADA SERAMBI SATUAN PENDIDIKAN YANG MUDAH DIAKSES OLEH PESERTA DIDIK/ ORANG TUA/ WALI/ GURU/ TENAGA KEPENDIDIKAN/ DAN MASYARAKAT//

MAHASISWA FAKULTAS PSIKOLOGI/ JURUSAN PSIKOLOGI/ SEMESTER EMPAT/ DIAH NUR ISTIKHOMAH MENUTURKAN/ TERLEPAS DARI BERBAGAI FAKTOR DAN SPEKULASI MENGENAI PENYEBAB SISWI TERSEBUT BUNUH DIRI/ HAL TERSEBUT MENJADI SEBUAH TAMPARAN HEBAT BAGI PENGGIAT PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT INDONESIA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PERISTIWA TERSEBUT TIDAK HANYA DIBEBANKAN PADA SATU ATAU DUA PIHAK SEPERTI ORANG TUA DAN GURU/ MELAINKAN SELURUH WARGA// DAN YANG PERLU DILAKUKAN ADALAH TEMANI/ RANGKUL/ DAN DUKUNG IA MENUJU HAL POSITIF/ SERTA KATAKAN BAHWA IA BERHARGA DAN LAYAK HIDUP BERDAMPINGAN DENGAN JUTAAN MANUSIA BUMI LAINNYA///


0 komentar:

Posting Komentar