UNTUK
DISIARKAN: JUMAT/ 6 MARET 2020
REPORTER:
FALAH ALIYA
MARAKNYA
ELEMEN MAHASISWA YANG MENOLAK PENERAPAN OMNIBUS LAW/ MENYEBABKAN
K-M-P-L-H-K –RANITA- TERTARIK UNTUK MENGADAKAN DISKUSI/ TERKAIT PENOLAKAN OMNIBUS
LAW YANG DINILAI DAPAT MERUGIKAN MASYARAKAT KALANGAN BAWAH// DISKUSI TERSEBUT
DISELENGGARAKAN PADA KAMIS KEMARIN/ DI AULA STUDENT CENTER S-C/ DAN
MENGHADIRKAN PEMANTIK DARI PERWAKILAN KONGRES ALIANSI SERIKAT BURUH INDONESIA/
GERAKAN PEMUDA PATRIOTIK INDONESIA G-P-P-I/ JARINGAN ADVOKASI TAMBANG/ DAN
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA//
ANGGOTA ALIANSI G-P-P-I/ TAMA MENGATAKAN/ PERLU ADANYA KESADARAN DARI MAHASISWA/ TERKAIT AKIBAT YANG DITIMBULKAN JIKA OMNIBUS LAW DITERAPKAN/ DAN PERLU ADANYA TRANSFER INFORMASI TERKAIT OMNIBUS LAW// DIRINYA MENEGASKAN/ PERLU ADANYA KONSOLIDASI DAN PERGERAKAN RAKYAT YANG EFEKTIF/ AGAR OMNIBUS LAW DIKAJI KEMBALI PENERAPANNYA/ SEHINGGA TIDAK MEMBERIKAN DAMPAK YANG MERUGIKAN MASYARAKAT KALANGAN BAWAH// TAMA MENGATAKAN/ PERBEDAAN PAHAM TENTANG PENERAPAN OMNIBUS LAW/ MENJADI PERSOALAN PENTING UNTUK DISELESAIKAN SECARA BERSAMA// MENURUTNYA/ JIKA TERDAPAT PERBEDAAN KESEPAKATAN/ SEBAIKNYA DILAKUKAN PEMBEDAHAN// DIRINYA MEMUNGKAS/ SELAMA RAKYAT BELUM SATU FREKUENSI/ MAKA OMNIBUS LAW TETAP BERJALAN DAN MENINDAS//
KETUA
PELAKSANA DISKUSI/ YASIR FUADI MENGATAKAN/ ACARA TERSEBUT DIADAKAN UNTUK
URGENSI OMNIBUS LAW/ YANG DINILAI MEMBABAT HABIS SELURUH ELEMEN SEPERTI
MEDIA/ PERS/ BURUH/ DAN LINGKUNGAN// MENURUTNYA/ OMNIBUS LAW MEMANGKAS
HUKUM YANG SEHARUSNYA PENTING UNTUK DITEGAKKAN// MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN
ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMETER EMPAT TERSEBUT MENGATAKAN/
DISKUSI OMNIBUS LAW SEBELUMNYA SUDAH DILAKSANAKAN OLEH DOSEN –UIN-
JAKARTA// PADA KESEMPATAN INI/ SAATNYA MAHASISWA MEMPERSATUKAN FREKUENSI
MENGENAI OMNIBUS LAW// SETELAH DIADAKAN DISKUSI TERSEBUT/ AKAN ADA
KAMPANYE DENGAN MELIBATKAN SELURUH UNIT KEGIATAN MAHASISWA U-K-M/ UNTUK MENOLAK
OMNIBUS LAW TERSEBUT// DIRINYA BERHARAP/ SELURUH MAHASISWA IKUT
BERPATISIPASI DALAM AKSI MENOLAK OMNIBUS LAW TERSEBUT///
0 komentar:
Posting Komentar