Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 27 April 2020

-KEMENKUMHAM- TINGKATKAN PENGAWASAN NARAPIDANA YANG DIBEBASKAN

16.03 Posted by Newsroom rdk No comments
REPORTER: MILLA ROSA
UNTUK DISIARKAN: SELASA 28 APRIL 2020

MENTERI HUKUM DAN -HAM- -MENKUMHAM/ YASONNA LAOLY MENERBITKAN KEBIJAKAN PERATURAN -MENKUMHAM-/ NOMOR 10/ TAHUN 2020/ PADA SATU APRIL LALU// KEBIJAKAN TERSEBUT BERISI MENGENAI PEMBEBASAN NARAPIDANA/ MELALUI PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI/ GUNA MENCEGAH PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE -COVID-19-// HINGGA TANGGAL 20 APRIL KEMARIN/ SEBANYAK 38.822 NARAPIDANA/ TERMASUK ANAK BINAAN SUDAH DIBEBASKAN//

DILANSIR DARI KUMPARAN NEWS/ PELAKSANA TUGAS DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN –KEMENKUMHAM-/ NUGROHO MEMINTA AGAR MASYARAKAT TIDAK PERLU CEMAS SEBAB/ NARAPIDANA YANG DIBEBASKAN BERADA DALAM PANTAUAN PETUGAS PEMASYARAKATAN/ BALAI PEMASYARAKATAN DAN APARAT PENEGAK HUKUM LAIN// SELAIN ITU/ NARAPIDANA ANAK BINAAN YANG DIBERIKAN ASIMILASI DAN INTEGRASI/ TELAH MELALUI TAHAP PENILAIAN PERILAKU// DIRINYA MENGATAKAN/ SEBELUM DIBEBASKAN/ PETUGAS MEMBERIKAN EDUKASI TERKAIT ATURAN YANG HARUS DIPATUHI/ BESERTA SANKSINYA// PENGAWASAN DILAKUKAN SECARA VIRTUAL/ SEPERTI KOMUNIKASI MELALUI DARING// 

KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN H-M-J ILMU HUKUM/ AHMAD FARHAN HADAD MENGATAKAN/ JIKA TERDAPAT NARAPIDANA YANG BERULAH DALAM PROSES ASIMILASI/ BERARTI SISTEM PEMASYARAKATAN MASIH KURANG EFEKTIF// MENURUTNYA/ SISTEM PENGAMANAN DARI SEGI PSIKOLOGI/ HUKUM/ DAN NALAR PENANGANAN NARAPIDANA HARUS DIPERBAIKI// MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER DELAPAN TERSEBUT MENUTURKAN/ PROSES ASIMILASI JUGA SEBAGAI PEMBAURAN NARAPIDANA KETIKA BEBAS NANTINYA// 

PENELITI PUSAT STUDI KONSTITUSI DAN LEGISLASI/ –POSKOLEGNAS- REZKY PANJI PERDANA MARTUA HASIBUAN MENGATAKAN/ JIKA NARAPIDANA KEMBALI BERULAH/ ORANG TERSEBUT AKAN DIMASUKKAN KE STRAFT CELL/ YAITU SEBUAH SEL PENGASINGAN// SETELAH MASA PIDANA SELESAI/ AKAN DISERAHKAN KEMBALI KE POLISI UNTUK DI PROSES TINDAK PIDANA YANG BARU// MENURUTNYA/ KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA SECARA TEKNIS SUDAH BENAR/ YANG DIBUTUHKAN HANYA KERJA SAMA DI SETIAP ELEMEN MASYARAKAT HINGGA PEMERINTAH/ UNTUK MENGAWAL PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN TERSEBUT AGAR NARAPIDANA TIDAK MENGULANGI KESALAHANNYA///

0 komentar:

Posting Komentar