UNTUK DISIARKAN: KAMIS 4 JUNI 2020
REPORTER: MILLA ROSA
MASA NEW NORMAL SUDAH MULAI
DIBERLAKUKAN DI BEBERAPA WILAYAH INDONESIA// MASA TERSEBUT TENTU BERDAMPAK PADA
PERATURAN YANG DITERAPKAN/ TERMASUK DALAM BERIBADAH// DEWAN MASJID INDONESIA D-M-I MENGANJURKAN/ PELAKSANAAN SALAT JUMAT DIBAGI DUA GELOMBANG PADA MASA NEW NORMAL//
ANJURAN TERSEBUT TERCANTUM DALAM SURAT EDARAN PANDUAN BERIBADAH/ DI MASJID SELAMA PANDEMI -COVID- 19/ NOMOR 104/ P-P/ D-M-I/ A/ V/ 2020 MENGENAI EDARAN KETIGA DAN JAMAAH DALAM THE
NEW NORMAL//
DILANSIR DARI KOMPAS DOT KOM/ KETUA D-M-I/ JUSUF KALLA MENGATAKAN/ IMBAUAN
TERSEBUT MENGACU PADA FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA M-U-I D-K-I JAKARTA/ PADA TAHUN 2001/ YANG MEMPERBOLEHKAN SALAT JUMAT DIBAGI MENJADI DUA GELOMBANG/ APABILA ADANYA
KETERBATASAN TEMPAT// PEMBAGIAN SALAT JUMAT TERSEBUT DISEBABKAN/ DALAM PENERAPAN NEW NORMAL TERDAPAT KETENTUAN
JAGA JARAK MINIMAL SATU METER SELAMA PANDEMI -COVID-19// HAL TERSEBUT BERDAMPAK PADA DAYA TAMPUNG
MASJID/ YANG TURUN MENJADI 40 PERSEN DARI KAPASITAS
BIASANYA//
SEMENTARA ITU/ SEKRETARIS JENDERAL M-U-I/
ANWAR ABBAS MENGAKU/ PIHAKNYA SUDAH MENGELUARKAN FATWA
LARANGAN TERKAIT SALAT JUMAT BERGELOMBANG// MENURUTNYA/ TIDAK ADA ALASAN SYAR’I YANG MEMPERBOLEHKAN PELAKSANAAN SALAT JUMAT DENGAN CARA TERSEBUT// PASALNYA/ ISLAM MEMPERBOLEHKAN TEMPAT SELAIN MASJID
DIGUNAKAN SEBAGAI LOKASI SALAT JUMAT//
MAHASISWA FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN
KEGURUAN F-I-T-K –UIN- JAKARTA/ JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM P-A-I/ SEMESTER EMPAT/ MAULA RAHMAN BERPENDAPAT/ JIKA DILIHAT DARI SITUASI DAN KONDISI SAAT INI/
BOLEH SAJA JIKA SALAT JUMAT DILAKSANAKAN DUA GELOMBANG/ TERLEBIH PADA DAERAH ZONA MERAH/ SEBAGAI LANGKAH MEMINIMALISIR PENYEBARAN PANDEMI// DIRINYA MENUTURKAN/ DALAM LINGKUNGAN KAMPUS ADA BEBERAPA OPSI
YANG DAPAT DILAKUKAN/ YAKNI DENGAN TA’ADUD
AL-JUMUAH ATAU PELAKSANAAN IBADAH SALAT JUMAT LEBIH DARI SATU MASJID DALAM SUATU KAWASAN/ PELAKSANAAN SECARA DUA GELOMBANG/ TERAKHIR YAKNI MENGGANTI SALAT JUMAT DENGAN SALAT ZUHUR// DIRINYA MENYARANKAN/ PEMERINTAH DAN LEMBAGA ISLAM PERLU SEGERA
MENGELUARKAN FATWA ATAU TUNTUNAN/ MENGENAI TATA CARA BERIBADAH DI MASA TATANAN BARU/ TANPA MENGABAIKAN PROTOKOL KESELAMATAN JUGA KESEHATAN///
0 komentar:
Posting Komentar