UNTUK DISIARKAN : RABU 30 SEPTEMBER 2020
REPORTER : FALAH ALIYA
HASIL SURVEI PENYUSUNAN
INDEKS KEMERDEKAAN PERS I-K-P DI 34 PROVINSI OLEH DEWAN PERS/
DISAJIKAN DALAM BENTUK LAPORAN I-K-P YANG AKAN BERMANFAAT
UNTUK TERWUJUDNYA KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA// SURVEI I-K-P
2020 MERUPAKAN GAMBARAN DARI KONDISI KEMERDEKAAN PERS/ PERIODE JANUARI HINGGA DESEMBER 2019// SEHUBUNGAN DENGAN HAL
TERSEBUT/ DEWAN PERS
MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI HASIL SURVEI I-K-P 2020 UNTUK PROVINSI
BANTEN/ MELALUI ZOOM MEETING/ PADA SELASA KEMARIN//
TERTULIS
DALAM SURAT UNDANGAN SOSIALISASI TERSEBUT/
SELAMA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT/ HASIL SURVEI I-K-P SECARA NASIONAL
MENUNJUKKAN TREN PENINGKATAN//
KATEGORI KEMERDEKAAN PERS YANG SEBELUMNYA AGAK BEBAS PADA I-K-P 2016-2018/ NAIK PERINGKAT MENJADI
CUKUP BEBAS PADA 2019-2020// SECARA
KESELURUHAN/ I-K-P 2020 DI PROVINSI BANTEN BERADA DALAM
KATEGORI CUKUP BEBAS/
DENGAN NILAI TUJUH PULUH TUJUH KOMA TUJUH
PULUH SATU// DALAM SURAT TERSEBUT TERTERA/ PENGHAMBAT PELAKSANAAN
KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA/
YAITU ADANYA TEKANAN PEMILIK PERUSAHAAN PERS PADA KEBIJAKAN REDAKSI/ TERMASUK PENENTUAN
ARAH POLITIK MEDIA/
INTERVENSI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP ISI PEMBERITAAN/ ADANYA KEKERASAN
TERHADAP WARTAWAN PADA
MASA POLITIK
2019/ KURANGNYA
KESEJAHTERAAN WARTAWAN/
DAN BANYAK WARTAWAN YANG KURANG MENJUNJUNG TINGGI ETIKA PERS//
KETUA
PROGRAM STUDI –KAPRODI- JURNALISTIK/ KHOLIS RIDHO
MENGATAKAN/ UNTUK MENGATASI PERSOALAN YANG MENGHAMBAT PELAKSANAAN KEMERDEKAAN
PERS DI INDONESIA/ MENURUTNYA/
PEMILIK MEDIA SEHARUSNYA ADALAH JURNALIS SEHINGGA/ ADANYA
KESELARASAN DALAM PEMBERITAAN// TERKAIT
KESEJAHTERAAN WARTAWAN/
DIRINYA MENYEBUT/
STANDAR UPAH DI SEMUA PERUSAHAAN DISESUAIKAN DENGAN UPAH MINIMUM REGIONAL U-M-R// KHOLIS
MENGATAKAN/ BANYAK PERUSAHAAN MEDIA BERMAALAH DENGAN U-M-R/ SEHINGGA MENYIASATINYA DENGAN CARA
KONTRIBUTOR LEPAS/
BERITA DARI NETIZEN DAN LAINNYA// DIRINYA MENUTURKAN/ JIKA
MEDIA PERS IKUT BERPOLITIK BERARTI SUDAH MENYALAHI KODE
ETIK// PERS HARUS BERSAMA KEPENTINGAN PUBLIK
DAN MEMIHAK PADA KEBENARAN///
0 komentar:
Posting Komentar