UNTUK DISIARKAN : RABU 16 SEPTEMBER 2020
REPORTER : FALAH ALIYA
KRIMINALITAS
MERUPAKAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN INDIVIDU/ KELOMPOK ATAUPUN KOMUNITAS YANG
MELANGGAR HUKUM SEHINGGA/ MENGGANGGU
KESEIMBANGAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT//
NAMUN/
MENJADI PERTANYAAN JIKA PELAKU MENGALAMI
GANGGUAN JIWA//
SIKAP HUKUM PADA PELAKU GANGGUAN JIWA KIAN RAMAI DIBICARAKAN/ SETELAH TERJADI KASUS PENUSUKAN
KEPADA ULAMA/
SYEKH ALI JABER/
PADA MINGGU/ 13 SEPTEMBER LALU//
TERDAKWA DIDUGA MENGALAMI GANGGUAN JIWA BERDASAR KETERANGAN ORANG TUA/ DALAM LAMAN SUARA DOT COM//
KETUA
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA –DEMA- FAKULTAS SYARIAH DAN
HUKUM F-S-H/ RULI AGUSTIN MENUTURKAN/ TUJUAN PEMBUNUHAN MASUK KE PASAL 340 K-U-H-P/ PEMBUNUHAN BERENCANA
DENGAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP// NAMUN/
JIKA KORBAN TIDAK MENINGGAL/
MAKA HUKUMANNYA 15 TAHUN PENJARA//
SEDANGKAN/
JIKA TUJUANNYA MELUKAI MAKA MASUK KE PASAL 351 HINGGA 353 K-U-H-P/ TERKAIT PENGANIAYAAN
RINGAN HINGGA BERAT// DIRINYA
MENGUNGKAPKAN/ JIKA PELAKU MENGALAMI GANGGUAN JIWA
PERLU DILAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN//
TIDAK CUKUP HANYA DARI KETERANGAN ORANG TUA//
UNTUK MEMBUKTIKANNYA/
PERLU DOKTER KHUSUS YANG MEMERIKSA KONDISI JIWANYA// RULI MENJELASKAN/ DALAM PASAL 44 K-U-H-P MENYATAKAN/ PENGIDAP GANGGUAN JIWA
TIDAK BISA DIPENJARA//
KETIKA PELAKU MENGALAMI GANGGUAN JIWA/
MAKA ADA ENAM TAHAP YAITU/ KEPOLISIAN/ KEJAKSAAN/ PENGADILAN/ DIKEMBALIKAN KEJAKSAAN/ KE LAPAS/ DAN TERAKHIR PROSES PERSIDANGAN// KETIKA DALAM
PERSIDANGAN TERBUKTI GILA/
MAKA BARU BISA DIPUTUSKAN UNTUK DIBEBASKAN//
KETUA
LABORATURIUM FAKULTAS PSIKOLOGI F-PSI/ ILMI AMALIA. MENILAI/ SANGAT MUNGKIN
PENDERITA GANGGUAN JIWA MELAKUKAN PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN/ KARENA SULIT
MENGENDALIKAN DIRI/
PERILAKU/ EMOSI/ DAN PIKIRANNYA// DIRINYA MENGATAKAN/
DALAM KASUS KRIMINAL/ PSIKOLOG
BARU BISA TERLIBAT JIKA DIMINTA PENDAPATNYA/
DAN MELAKUKAN ASSESSMENT YANG TERDIRI
DARI WAWANCARA/
OBSERVASI/
DAN TES DARI SEGI KONSISTENSI GEJALA/
KESESUAIAN DIAGNOSTIK/
DAN HARUS MELIHAT BERBAGAI
SUDUT PANDANG SERTA
RIWAYATNYA// BIASANYA
JIKA TERBUKTI MENGALAMI GANGGUAN JIWA MAKA, DIMINTA UNTUK MELAKUKAN PENGOBATAN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ JIKA TERNYATA PELAKU BERBOHONG
DAN SADAR AKAN ALASAN MELAKUKAN KEJAHATAN/ MAKA
HAL TERSEBUT SANGAT TERGANTUNG PADA
PERAN POLISI/
JAKSA/ DAN HAKIM///
0 komentar:
Posting Komentar