Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 16 September 2020

PENGIDAP GANGGUAN JIWA DI MATA HUKUM


UNTUK DISIARKAN : RABU 16 SEPTEMBER 2020
REPORTER : FALAH ALIYA

KRIMINALITAS MERUPAKAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN INDIVIDU/ KELOMPOK ATAUPUN KOMUNITAS YANG MELANGGAR HUKUM SEHINGGA/ MENGGANGGU KESEIMBANGAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT// NAMUN/ MENJADI PERTANYAAN JIKA PELAKU MENGALAMI GANGGUAN JIWA// SIKAP HUKUM PADA PELAKU GANGGUAN JIWA KIAN RAMAI DIBICARAKAN/ SETELAH TERJADI KASUS PENUSUKAN KEPADA ULAMA/ SYEKH ALI JABER/ PADA MINGGU/ 13 SEPTEMBER LALU// TERDAKWA DIDUGA MENGALAMI GANGGUAN JIWA BERDASAR KETERANGAN ORANG TUA/ DALAM LAMAN SUARA DOT COM//

KETUA DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA DEMA- FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ RULI AGUSTIN MENUTURKAN/ TUJUAN PEMBUNUHAN MASUK KE PASAL 340 K-U-H-P/ PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP// NAMUN/ JIKA KORBAN TIDAK MENINGGAL/ MAKA HUKUMANNYA 15 TAHUN PENJARA// SEDANGKAN/ JIKA TUJUANNYA MELUKAI MAKA MASUK KE PASAL 351 HINGGA 353 K-U-H-P/ TERKAIT PENGANIAYAAN RINGAN HINGGA BERAT// DIRINYA MENGUNGKAPKAN/ JIKA PELAKU MENGALAMI GANGGUAN JIWA PERLU DILAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN// TIDAK CUKUP HANYA DARI KETERANGAN ORANG TUA// UNTUK MEMBUKTIKANNYA/ PERLU DOKTER KHUSUS YANG MEMERIKSA KONDISI JIWANYA// RULI MENJELASKAN/ DALAM PASAL 44 K-U-H-P MENYATAKAN/ PENGIDAP GANGGUAN JIWA TIDAK BISA DIPENJARA// KETIKA PELAKU MENGALAMI GANGGUAN JIWA/ MAKA ADA ENAM TAHAP YAITU/ KEPOLISIAN/ KEJAKSAAN/ PENGADILAN/ DIKEMBALIKAN KEJAKSAAN/ KE LAPAS/ DAN TERAKHIR  PROSES PERSIDANGAN// KETIKA DALAM PERSIDANGAN TERBUKTI GILA/ MAKA BARU BISA DIPUTUSKAN UNTUK DIBEBASKAN//

KETUA LABORATURIUM FAKULTAS PSIKOLOGI F-PSI/ ILMI AMALIA. MENILAI/ SANGAT MUNGKIN PENDERITA GANGGUAN JIWA MELAKUKAN PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN/ KARENA SULIT MENGENDALIKAN DIRI/ PERILAKU/ EMOSI/ DAN PIKIRANNYA// DIRINYA MENGATAKAN/ DALAM KASUS KRIMINAL/ PSIKOLOG BARU BISA TERLIBAT JIKA DIMINTA PENDAPATNYA/ DAN MELAKUKAN ASSESSMENT YANG TERDIRI DARI WAWANCARA/ OBSERVASI/ DAN TES DARI SEGI KONSISTENSI GEJALA/ KESESUAIAN DIAGNOSTIK/ DAN HARUS MELIHAT BERBAGAI SUDUT PANDANG SERTA RIWAYATNYA// BIASANYA JIKA TERBUKTI MENGALAMI GANGGUAN JIWA MAKA, DIMINTA UNTUK MELAKUKAN PENGOBATAN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ JIKA TERNYATA PELAKU BERBOHONG DAN SADAR AKAN ALASAN MELAKUKAN KEJAHATAN/ MAKA HAL TERSEBUT SANGAT TERGANTUNG PADA PERAN POLISI/ JAKSA/ DAN HAKIM///

0 komentar:

Posting Komentar