UNTUK DISIARKAN : KAMIS 24 SEPTEMBER 2020
REPORTER : KIKI FARIKA GEATALVA
PEMILIHAN KEPALA DAERAH –PILKADA- YANG AKAN
DISELENGGARAKAN PADA DESEMBER MENDATANG MENUAI PRO DAN KONTRA/ MENGINGAT
SITUASI PANDEMI BELUM BERAKHIR// UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 MENYATAKAN/
PILKADA 2020 PADA DESEMBER DAPAT DIJADWALKAN KEMBALI JIKA PANDEMI BELUM
BERAKHIR// NAMUN SAMPAI SAAT INI/ BELUM ADANYA TANDA-TANDA DIUNDURNYA PILKADA
2020/ KARENA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D-P-R DAN PEMERINTAH SEPAKAT/ -PILKADA-
DESEMBER 2020 AKAN TERUS DILANJUTKAN KARENA SITUASI YANG TERKENDALI//
DILANSIR DARI C-N-N- INDONESIA DOT COM/
KETUA UMUM PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA P-B-N-U/ SAID AQIL SIRADJ
BERPENDAPAT/ KESELAMATAN MASYARAKAT/ PERINTAH AGAMA/ DAN MANDAT UNDANG-UNDANG
DASAR U-U-D HARUS DIUTAMAKAN DARI SEGALANYA// POLITIK BISA DITUNDA/ TETAPI
KESELAMATAN NYAWA TIDAK BISA DITUNDA// DALAM KONFERENSI BESAR N-U SECARA DARING
PADA RABU KEMARIN/ SAID MENGUNGKAPKAN/ DESAKAN DARI P-B-N-U MERUPAKAN TANGGUNG
JAWAB KEMANUSIAAN/ AGAR DAPAT MEMINIMALISIR PENYEBARAN -COVID- 19/ BUKAN ALASAN
MENGHAMBAT AGENDA DEMOKRASI DI INDONESIA//
MAHASIWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
–FISIP-/ JURUSAN ILMU POLITIK –ILPOL-/ SEMESTER SEMBILAN/ FITARA MENUTURKAN/ U-U
PILKADA PASAL 85 AYAT SATU DISEBUTKAN/ PEMBERIAN SUARA DAPAT DILAKUKAN DENGAN MEMBERI
TANDA SATU KALI PADA SURAT SUARA/ ATAU MELALUI PERALATAN PEMILIHAN SUARA SECARA
ELEKTRONIK// OPSI KEDUA HARUS DIPERSIAPKAN MATANG/ JIKA PEMERINTAH TETAP
MEMAKSAKAN PILKADA DILAKSANAKAN// FITARA MENGUNGKAP/ DIUNDURNYA PILKADA AKAN
BERDAMPAK KOMPLEKS TERHADAP TATANAN PEMERINTAHAN//
MAHASISWA –FISIP-/ JURUSAN –ILPOL-/ SEMSETER
TIGA/ AGUS KHOIRON BERPENDAPAT/ JIKA PILKADA DIUNDUR MAKA AKAN MEMPERPANJANG
MASA JABATAN KEPALA DAERAH// DIRNYA KHAWATIR HAL TERSEBUT AKAN MENGURANGI LEGALITAS
KEPEMIMPINAN// DIRINYA MENYARANKAN/ PEMERINTAH HARUS MENYIASATI KEKOSONGAN
KEPALA DAERAH/ SEPERTI MENYIAPKAN PELAKSANA TUGAS PENGGANTI P-L-T KEPALA DAERAH
SEBELUM KEPALA DAERAH YANG RESMI TERPILIH KEMBALI///
0 komentar:
Posting Komentar