Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 23 September 2020

SARAN PENGUNDURAN PILKADA 2020 TERUS DIGAUNGKAN

UNTUK DISIARKAN : KAMIS 24 SEPTEMBER 2020
REPORTER : KIKI FARIKA GEATALVA

PEMILIHAN KEPALA DAERAH –PILKADA- YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA DESEMBER MENDATANG MENUAI PRO DAN KONTRA/ MENGINGAT SITUASI PANDEMI BELUM BERAKHIR// UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 MENYATAKAN/ PILKADA 2020 PADA DESEMBER DAPAT DIJADWALKAN KEMBALI JIKA PANDEMI BELUM BERAKHIR// NAMUN SAMPAI SAAT INI/ BELUM ADANYA TANDA-TANDA DIUNDURNYA PILKADA 2020/ KARENA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D-P-R DAN PEMERINTAH SEPAKAT/ -PILKADA- DESEMBER 2020 AKAN TERUS DILANJUTKAN KARENA SITUASI YANG TERKENDALI//

DILANSIR DARI C-N-N- INDONESIA DOT COM/ KETUA UMUM PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA P-B-N-U/ SAID AQIL SIRADJ BERPENDAPAT/ KESELAMATAN MASYARAKAT/ PERINTAH AGAMA/ DAN MANDAT UNDANG-UNDANG DASAR U-U-D HARUS DIUTAMAKAN DARI SEGALANYA// POLITIK BISA DITUNDA/ TETAPI KESELAMATAN NYAWA TIDAK BISA DITUNDA// DALAM KONFERENSI BESAR N-U SECARA DARING PADA RABU KEMARIN/ SAID MENGUNGKAPKAN/ DESAKAN DARI P-B-N-U MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KEMANUSIAAN/ AGAR DAPAT MEMINIMALISIR PENYEBARAN -COVID- 19/ BUKAN ALASAN MENGHAMBAT AGENDA DEMOKRASI DI INDONESIA//

MAHASIWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK –FISIP-/ JURUSAN ILMU POLITIK –ILPOL-/ SEMESTER SEMBILAN/ FITARA MENUTURKAN/ U-U PILKADA PASAL 85 AYAT SATU DISEBUTKAN/ PEMBERIAN SUARA DAPAT DILAKUKAN DENGAN MEMBERI TANDA SATU KALI PADA SURAT SUARA/ ATAU MELALUI PERALATAN PEMILIHAN SUARA SECARA ELEKTRONIK// OPSI KEDUA HARUS DIPERSIAPKAN MATANG/ JIKA PEMERINTAH TETAP MEMAKSAKAN PILKADA DILAKSANAKAN// FITARA MENGUNGKAP/ DIUNDURNYA PILKADA AKAN BERDAMPAK KOMPLEKS TERHADAP TATANAN PEMERINTAHAN//

MAHASISWA –FISIP-/ JURUSAN –ILPOL-/ SEMSETER TIGA/ AGUS KHOIRON BERPENDAPAT/ JIKA PILKADA DIUNDUR MAKA AKAN MEMPERPANJANG MASA JABATAN KEPALA DAERAH// DIRNYA KHAWATIR HAL TERSEBUT AKAN MENGURANGI LEGALITAS KEPEMIMPINAN// DIRINYA MENYARANKAN/ PEMERINTAH HARUS MENYIASATI KEKOSONGAN KEPALA DAERAH/ SEPERTI MENYIAPKAN PELAKSANA TUGAS PENGGANTI P-L-T KEPALA DAERAH SEBELUM KEPALA DAERAH YANG RESMI TERPILIH KEMBALI///

0 komentar:

Posting Komentar