Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 23 November 2020

-DEMA -UIN- JAKARTA DESAK KLARIFIKASI DUGAAN MALAADMINISTRASI PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA

22.30 Posted by Newsroom rdk , No comments

 UNTUK DISIARKAN : SELASA 24 NOVEMBER 2020

REPORTER : SANI MULYANINGSIH


ISU DUGAAN PEMALSUAN KETERANGAN DAN PRAKTIK MALAADMINISTRASI PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA UIN- JAKARTA BEREDAR// SEBAB ITU/ DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA DEMA- UIN- JAKARTA MENGUNGGAH SURAT PERNYATAAN SIKAP/ MELALUI INSTAGRAM @DEMAUINJKT_OFFICIAL/ PADA MINGGU KEMARIN// -DEMA- -UIN- JAKARTA MENDESAK PEMANGKU KEBIJAKAN UNTUK MELAKUKAN KLARIFIKASI/ MENGEMBALIKAN/ DAN MENGALOKASIKAN DANA/ SERTA MEMBERIKAN SANKSI KODE ETIK SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU/ JIKA TERBUKTI MELAKUKAN PENYELEWANGAN DAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN//

PELAKSANA TUGAS P-L-T KETUA DEMA- -UIN- JAKARTA/ RISKI ARI WIBOWO MENGAKU/ PIHAKNYA MENGAJUKAN SURAT AUDIENSI YANG AKAN DILAKSANAKAN SELASA KINI// REKTORAT DIHARAPKAN MENJELASKAN SECARA DETAIL TERKAIT ISU TERSEBUT// IA MENAMBAHKAN/ JIKA PASCA AUDIENSI TERSEBUT MASIH BELUM ADA KEPUASAN ATAS KLARIFIKASI DARI REKTOR/ PIHAK DEMA- AKAN MENINDAKLANJUTI DARI INTERNAL KE LEMBAGA TERKAIT/ SEPERTI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K-P-K/ OMBUDSMAN/ KEMETERIAN AGAMA KEMENAG-/ SERTA AKAN MERANGKUL LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT L-S-M ANTI KORUPSI/ SEPERTI INDONESIA CORRUPTION WATCH I-C-W DAN LAINNYA// DIRINYA MENEGASKAN/ HAL ITU HARUS DIUSUT TUNTAS AGAR UIN JAKARTA DAPAT BALIK KE MARWAHNYA/ BALIK KE JALAN YANG BENAR//

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER TIGA/ LA ODE MUH DJASMIN MENGATAKAN/ SEBAGAI LEMBAGA EKSEKUTIF KAMPUS/ SUDAH SEMESTINYA MENJADI CHECK AND BALANCE// PERNYATAAN SIKAP TERSEBUT AKAN MENJADI MOTOR PENGGERAK TERCAPAINYA KEADILAN DI UIN JAKARTA// DIRINYA MENUTURKAN/ MALAADMINISTRASI TELAH DIJELASKAN DALAM UNDANG-UNDANG U-U NOMER 37 TAHUN 2008/ TENTANG OMBDUSMAN REPUBLIK// JIKA MERUJUK KEPADA U-U TERSEBUT/ TINDAKAN MALAADMINISTRASI TERSEBUT DILAPORKAN KE OMBDUSMAN KARENA/ BERKAITAN DENGAN PENYALAHGUNAAN LAYANAN PUBLIK/ JIKA ADA PIHAK YANG TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI MAKA DILAPORKAN KE K-P-K// IA BERHARAP/ KASUS TERSEBUT DAPAT DISELESAIKAN SECARA CEPAT/ DAN SEGERA DIADILI JIKA BENAR TERINDIKASI MELAKUKAN KESALAHAN///

 

0 komentar:

Posting Komentar