Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 24 November 2020

H-A-K-T-P: DORONG UPAYA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI KEKERASAN

UNTUK DISIARKAN : RABU 25 NOVEMBER 2020

REPORTER : FALAH ALIYA


KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN KOMNAS- PEREMPUAN/ MENERIMA 892 PENGADUAN HINGGA MEI 2020// UNTUK MENGUPAYAKAN PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN/ -KOMNAS- PEREMPUAN MENGGAUNGKAN 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 16 H-A-K-T-P SETIAP TAHUNNYA// KEGIATAN TERSEBUT DIMULAI PADA 25 NOVEMBER HINGGA 10 DESEMBER// DENGAN TEMA BESAR/ GERAK BERSAMA: JANGAN TUNDA LAGI, SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL//

FOUNDER GENDER TALK/ DARA AYU NUGROHO PUTRI MENGATAKAN/ MASIH BANYAK ORANG BELUM MELEK AKAN HAK ASASI MANUSIA HAM-/ DAN ISU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN SEHINGGA/ KEGIATAN TERSEBUT MENJADI ALARM BAHWA/ MASYARAKAT TIDAK BISA MENORMALISASI KEKERASAN DALAM BENTUK APAPUN DAN KEPADA SIAPAPUN// DARA MENAMBAHKAN/ SAAT INI BANYAK TERJADI KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE/ DAN BULLYING DI MEDIA SOSIAL DARI ORANG TAK DIKENAL// OLEH KARENA ITU/ PERLUNYA BERPARTISIPASI DALAM KEGIATAN TERSEBUT/ DENGAN MENINGKATKAN KESADARAN DIMULAI DARI DIRI SENDIRI/ SERTA TURUT MENGEDUKASI PERIHAL ISU KEKERASAN DAN KEMANUSIAAN//

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER TUJUH/ NAJLA YAUMIL MAZIDAH MENILAI/ POIN YANG HARUS DIKAMPANYEKAN DALAM PERINGATAN TERSEBUT/ YAITU PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN/ DAN BAGAIMANA MEREHABILIATASI KORBAN YANG MENGALAMI DEPRESI// DIRINYA MENJELASKAN/ DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN PEREMPUAN/ PERAN HUKUM TENTU DIBUTUHKAN SEBAB/ PEREMPUAN ADALAH BAGIAN DARI TANGGUNG JAWAB NEGARA/ SEBAGAIMANA AMANAT PREAMBULE U-U-D 1945 ALINEA KE EMPAT/ YAKNI MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM// MENURUT NAJLA/ DENGAN MENDORONG PEMERINTAH MENGESAHKAN R-U-U P-K-S/ DAPAT MENGHADIRKAN PERAN HUKUM DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN/ ATAU KAMPANYE MELALUI MEDIA SOSIAL DAN MENGIRIMKAN SARAN MELALUI WEBSITE DPR///

0 komentar:

Posting Komentar