UNTUK DISIARKAN : RABU 25 NOVEMBER 2020
REPORTER : FALAH ALIYA
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN –KOMNAS- PEREMPUAN/ MENERIMA 892 PENGADUAN HINGGA MEI 2020// UNTUK MENGUPAYAKAN PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN/ -KOMNAS- PEREMPUAN MENGGAUNGKAN
16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 16 H-A-K-T-P SETIAP TAHUNNYA// KEGIATAN TERSEBUT DIMULAI PADA 25
NOVEMBER HINGGA 10 DESEMBER// DENGAN TEMA BESAR/
GERAK BERSAMA: JANGAN TUNDA LAGI, SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN
SEKSUAL//
FOUNDER
GENDER TALK/ DARA AYU NUGROHO PUTRI MENGATAKAN/ MASIH BANYAK ORANG BELUM MELEK AKAN HAK ASASI
MANUSIA –HAM-/ DAN ISU KEKERASAN
TERHADAP PEREMPUAN SEHINGGA/ KEGIATAN TERSEBUT MENJADI
ALARM BAHWA/
MASYARAKAT TIDAK BISA MENORMALISASI KEKERASAN DALAM
BENTUK APAPUN DAN KEPADA SIAPAPUN// DARA
MENAMBAHKAN/ SAAT INI BANYAK TERJADI KEKERASAN BERBASIS
GENDER ONLINE/ DAN BULLYING DI MEDIA SOSIAL DARI ORANG TAK DIKENAL// OLEH KARENA ITU/ PERLUNYA BERPARTISIPASI DALAM
KEGIATAN TERSEBUT/ DENGAN MENINGKATKAN KESADARAN DIMULAI DARI DIRI SENDIRI/
SERTA TURUT MENGEDUKASI PERIHAL ISU KEKERASAN DAN KEMANUSIAAN//
MAHASISWA
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER TUJUH/ NAJLA YAUMIL MAZIDAH
MENILAI/ POIN
YANG HARUS DIKAMPANYEKAN DALAM PERINGATAN TERSEBUT/ YAITU PERLINDUNGAN
TERHADAP KORBAN KEKERASAN/ DAN BAGAIMANA MEREHABILIATASI KORBAN YANG MENGALAMI DEPRESI// DIRINYA MENJELASKAN/ DALAM
MENANGANI KASUS KEKERASAN PEREMPUAN/ PERAN HUKUM TENTU DIBUTUHKAN SEBAB/ PEREMPUAN ADALAH BAGIAN DARI TANGGUNG JAWAB
NEGARA/
SEBAGAIMANA AMANAT PREAMBULE U-U-D
1945 ALINEA KE EMPAT/ YAKNI MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN MEMAJUKAN
KESEJAHTERAAN UMUM// MENURUT NAJLA/ DENGAN MENDORONG PEMERINTAH MENGESAHKAN R-U-U P-K-S/ DAPAT MENGHADIRKAN PERAN
HUKUM DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN/ ATAU KAMPANYE MELALUI
MEDIA SOSIAL DAN MENGIRIMKAN SARAN MELALUI WEBSITE DPR///
0 komentar:
Posting Komentar