UNTUK DISIARKAN : MINGGU 22 NOVEMBER 2020
REPORTER
: RIZKA AMELIA
PEMBLOKIRAN
SITUS BERITA LOKAL SUARA PAPUA OLEH PEMERINTAH PADA EMPAT NOVEMBER 2016/ DENGAN
ALASAN MENYEBARKAN KONTEN NEGATIF DAN PAHAM RADIKAL/ MENJADI PERMASALAHAN YANG
PANJANG// ALASAN TERSEBUT PEMERINTAH DIANGGAP TIDAK MENYERTAI BUKTI YABG KUAT/
MAKA PEMIMPIN REDAKSI SUARA PAPUA/ ARNOLDUS BELAU/ DAN ALIANSI JURNALIS
INDEPENDEN -AJI- MEMPERKARAKAN MASALAH TERSEBUT/ UNTUK DIADILI DI MAHKAMAH
KONSTITUSI M-K// PERSIDANGAN AKAN DILAKUKAN PADA DUA DESEMBER MENDATANG/ DENGAN
AGENDA KETERANGAN AHLI OLEH PIHAK PEMOHON//
DILANSIR
DARI C-N-N INDONESIA/ HAKIM KONSTITUSI/ SUHARTOYO MENGATAKAN/ MAHKAMAH PERLU
MENGETAHUI PRODUK PENYEBAB PEMBLOKIRAN/ JUGA MOTIF PEMBLOKIRAN YANG DILAKUKAN
SEPIHAK/ TANPA MELAKUKAN PERINGATAN TERLEBIH DAHULU// MENURUTNYA/ HAL TERSEBUT
JUGA HARUS DILENGKAPI DENGAN SERANGKAIAN BUKTI PROSES DAN PERISTIWA YANG
DITEMPUH PEMERINTAH/ SEBELUM MEMBLOKIR SUARA PAPUA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PEMBERITAAN
SUARA PAPUA MENGENAI AKSI DISKRIMINASI PIHAK APARAT KEPADA MASYARAKAT PAPUA/ SEHARUSNYA MENJADI INTROPEKSI BAGI PEMERINTAH DALAM MENYIKAPI DISKRIMINASI MASYARAKAT//
PERLU DIKETAHUI/ JURNALIS DI SUARA PAPUA MEMILIKI HAK YANG SAMA DENGAN JURNALIS
DI MEDIA LAIN// PEMERINTAH PENTING MEMBERIKAN PENJELASAN//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAMŃ SEMESTER LIMA/ VANGGI EKA RISKI MENGATAKAN/ KASUS TERSEBUT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA -HAM-// DIRINYA MENJELASKAN/ -HAM- TERCANTUM DALAM UNDANG-UNDANG U-U NOMOR 40/ PASAL EMPAT/ TAHUN 1999 TENTANG PERS MENJELASKAN/ PERS MEMPUNYAI KEBEBASAN DALAM MENCARI DAN MEMPEROLEH BERITA// SANGAT DISAYANGKAN/ PEMERINTAH MEMBATASI KEBEBASAN PERS SUARA PAPUA DALAM BERPENDAPAT DAN BERKOMUNIKASI// JIKA DILIHAT DARI KACAMATA SOSIOLOGI/ KASUS TERSEBUT DAPAT DIJELASKAN DENGAN MENGGUNAKAN TEORI KONFLIK SOSIAL// PEMBATASAN TERSEBUT MENGAKIBATKAN TERJADINYA KETIMPANGAN DAN PEMBEDAAN/ TERHADAP ORANG PAPUA SEHINGGA MENYEBABKAN DISKRIMINASI///
0 komentar:
Posting Komentar