UNTUK DISIARKAN : KAMIS 10 DESEMBER 2020
REPOERTER : FALAH ALIYA
SEJAK KETUA UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST
PAPUA U-L-M-W-P BENNY WENDA MENDEKLARASIKAN DIRI MENJADI PRESIDEN SEMENTARA PAPUA BARAT/ PADA SENIN/ SATU DESEMBER 2020/ SERAYA MENOLAK SEGALA ATURAN DAN KEBIJAKAN DARI
PEMERINTAH INDONESIA// NAMUN/ BENNY YANG BUKAN
MERUPAKAN WARGA NEGARA INDONESIA W-N-I
MEMANTIK REAKSI PUBLIK/ KARENA GERAKAN
PAPUA MERDEKA MENGANCAM KEUTUHAN N-K-R-I
DAN DIANGGAP SEBAGAI SEPARATISME//
DOSEN FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/
PENGAMPU MATA KULIAH PANCASILA/ ALI IRFANI
MENILAI/ KLAIM
SEPIHAK BENNY SEBAGAI UPAYA MAKAR/ MENGGANGGU KEUTUHAN N-K-R-I
SERTA STABLITAS POLITIK NASIONAL// MENURUTNYA/ PEMERINTAH HARUS MENGHENTIKAN GERAKAN SEPARATISME TERSEBUT DENGAN PENEGAKAN HUKUM// ALI MELANJUTKAN/ NEGARA HARUS MEMBERIKAN RASA AMAN DAN TENANG KEPADA WARGA PAPUA DAN PAPUA BARAT/ DENGAN PENDEKATAN
YANG LEBIH PERSUASIF DAN SIMPATIK AGAR TIDAK MUDAH TERCEMAR// DIRINYA MENAMBAHKAN/ DIPLOMASI HARUS DIRENCANAKAN SECARA LEBIH KOMPREHENSIF/ DAN
MEMASTIKAN TIDAK MEMBERI RUANG KEPADA NEGARA MANAPUN/ UNTUK
MELINDUNGI SERTA MENDUKUNG SEPARATISME DI PAPUA//
KETUA UMUM LAW CONNECTION/ RIDHA
ALAMSYAH YOISANGADJI MENUTURKAN/ JIKA TINDAKAN
BENNY
SAMPAI MENIMBULKAN AKSI DAN MENGANCAM JIWA PRESIDEN/ BISA DIKENAKAN PASAL 104 K-U-H-P DENGAN HUKUMAN MATI/ PENJARA SEUMUR
HIDUP ATAU PENJARA MAKSIMAL 20 TAHUN// NAMUN/ KETIKA BELUM SAMPAI KEPADA TINDAKAN YANG DI MAKSUD/ BISA
DIKENAKAN DENGAN U-U INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK I-T-E/ KARENA PENYEBARANNYA MELALUI MEDIA// MAHASISWA
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/
JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER LIMA TERSEBUT
MENYARANKAN/ PEMERINTAH INDONESIA HARUS BEKERJA SAMA DENGAN
NEGARA YANG BENNY TEMPATI DALAM MENINDAK HUKUM// KEMUDIAN/ MELAKUKAN PENDEKATAN MELALUI PERSPEKTIF BUDAYA DAN SISI RELIGIUS///
0 komentar:
Posting Komentar