Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 12 Januari 2021

GUBERNUR D-K-I JAKARTA TETAPKAN STANDAR MASKER YANG BOLEH DIGUNAKAN

UNTUK DISIARKAN : KAMIS 14 JANUARI 2021

REPORTER : MILLA ROSA


GUBERNUR D-K-I JAKARTA/ ANIES BASWEDAN/ MENETAPKAPKAN STANDAR MASKER YANG DAPAT DIGUNAKAN MASYARAKAT SELAMA PANDEMI -COVID- 19// JIKA MASKER TAK SESUAI STANDAR/ AKAN DIKENAKAN SANKSI SOSIAL DENGAN MEMBERSIHKAN FASILITAS UMUM/ ATAU DENDA ADMINISTRATIF MAKSIMAL 250 RIBU RUPIAH// KETENTUAN TERSEBUT TERTUANG DALAM PERATURAN GUBERNUR -PERGUB-/ NOMOR TIGA/ 2021// DALAM PASAL TIGA AYAT SATU/ MEMBEDAKAN STANDAR MASKER BEDAH DAN KAIN// SOAL PENGENAAN SANKSI AKAN DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA -SATPOL- P-P/ DENGAN PENDAMPINGAN PERANGKAT DAERAH TERKAIT//

DOSEN TETAP FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN F-I-T-K/ JURUSAN PENDIDIKAN BIOLOGI/ SUJIYO MIRANTO MENGATAKAN/  PEMAKAIAN MASKER YANG TEPAT HARUS MENUTUP HIDUNG DAN MULUT/ SERTA SEBAGIAN BESAR MUKA// MENURUTNYA/ ATURAN -PERGUB- TERSEBUT PERLU DITERAPKAN DENGAN KEBIJAKAN/ DAN AKAN LEBIH EFEKTIF JIKA DISERTAI DENGAN EDUKASI BAHAYA TIDAK MENGENAKAN MASKER// DIRINYA MENGANJURKAN/ PEMERINTAH MENYEDIAKAN MASKER GRATIS YANG DISALURKAN SECARA MERATA/ SEBAGAI ANTISIPASI PENGGUNAAN MASKER YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR/ DAN MENDUKUNG ATURAN YANG DITETAPKAN// BERDASARKAN FAKTA/ MASKER DAPAT MENCEGAH PENULARAN VIRUS HINGGA 90 PERSEN//

MAHASISWA F-I-T-K/ JURUSAN PENDIDIKAN BIOLOGI/ DENAYA AMALIA MENUTURKAN/ BERDASARKAN PERNYATAAN MENTERI KESEHATAN -KEMENKES-/ MASKER YANG DIREKOMENDASIKAN ADALAH MASKER N95/ MASKER BEDAH/ DAN MASKER KAIN// UNTUK PENGGUNAAN MASKER KAIN/ WORLD HEALTH ORGANIZATION W-H-O MENYARANKAN/ MASKER KAIN HARUS TERDIRI DARI TIGA LAPISAN YANG BERBEDA// DIRINYA MENYARANKAN/ MASYARAKAT MENGETAHUI ETIKA BATUK DAN BERSIN DI TEMPAT UMUM// PEDAGANG MASKER DIHARAPKAN PAHAM AKAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN// MENURUTNYA/ ATURAN TERSEBUT PERLU DIPERTEGAS DENGAN SOSIALISASI SECARA MENYELURUH/ GUNA MENGHINDARI KESALAHPAHAMAN DI MASYARAKAT///

0 komentar:

Posting Komentar