Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 25 Januari 2021

KASUS WAJIB BERJILBAB SISWI NON-MUSLIM/ BUKTIKAN KAMPENYE TOLERANSI PERLU DITEGAKKAN

UNTUK DISIARKAN : RABU 27 JANUARI 2021

REPORTER : SANI MULYANINGSIH


KASUS TENTANG ATURAN WAJIB BERJILBAB SISWI NON-MUSLIM DI S-M-K-N 2 PADANG/ SUMATERA BARAT/ MENCUAT KE PUBLIK// MENANGGAPI KASUS TERSEBUT/ KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEMENDIKBUD-/ NADIEM MAKARIM/ MELALUI AKUN INSTAGRAMNYA @NADIEMMAKARIM TELAH BERKORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH PEMDA-/ UNTUK MENGAMBIL TINDAKAN TEGAS SESUAI MEKANISME YANG BERLAKU/ ATAS PELANGGARAN DISIPLIN BAGI PIHAK YANG TERLIBAT/ TERMASUK MENERAPKAN KEMUNGKINAN PEMBEBASAN JABATAN// SIVITAS AKADEMIKA –UIN- JAKARTA TURUT MERESPON PERIHAL TERSEBUT//

DOSEN FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ ALI IRFANI MENGUNGKAPKAN/ KASUS TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP KONSTITUSI// PADAHAL/ INSTITUSI PENDIDIKAN SEHARUSNYA MENJADI CONTOH UNTUK AKTUALISASI KONSTITUSI// MENURUTNYA/ KONSTITUSI DAN DEMOKRASI YANG MEMBERI KEBEBASAN KEPADA SETIAP AGAMA/ UNTUK MENJALANKAN AJARANNYA SEKALIGUS MELARANG PEMAKSAAN ATAS PERBEDAAN HARUS DITEGAKKAN// TIDAK BOLEH ADA KEBIJAKAN INSTITUSI YANG DISKRIMANTIF// NAMUN/ PERLUNYA BERSIKAP KONSISTEN DAN OBJEKTIF/ PELANGGARAN TERSEBUT  TIDAK BOLEH TERJADI DIMANAPUN/ DAN NEGARA HARUS TEGAS DALAM MENEGAKKAN ATURAN TERSEBUT// DIRINYA MENYATAKAN/ KASUS TERSEBUT HARUS MENJADI MOMEN BANGSA/ UNTUK INTROSPEKSI DAN EVALUASI DIRI/ BAHWA KAMPANYE MELAWAN DISKRIMINASI AGAMA DAN RAS HARUS TERUS DILANJUTKAN//

KETUA DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA DEMA- FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN F-I-T-K/ HAIKAL RAMADHAN MENGATAKAN/ SEHARUSNYA INSTITUSI PENDIDIKAN DAPAT BERSIFAT NETRAL/ KECUALI SEKOLAH BERBASIS ISLAMI// MENURUTNYA/ KASUS TERSEBUT YANG BERTANGGUNG JAWAB ADALAH KEMENDIKBUD- DAN MENTERI KEAGAMAAN MENAG-/ NAMUN DIANTISIPASI DARI KEPALA SEKOLAH DAN GURU/ UNTUK MEMBERIKAN ARAHAN DAN PESAN TOLERANSI// MENURUTNYA/ JILBAB MERUPAKAN SIMBOL BUDAYA PAKAIAN ISLAM DAN TIDAK BISA DISAMARATAKAN/ SEBAB  AKAN TERJADI INTOLERANSI DAN KONFLIK// KASUS TERSEBUT MEMBERI PESAN/ TIDAK BOLEH MENDISKRIMINASI AGAMA WALAUPUN SEKADAR SERAGAM SAJA///

0 komentar:

Posting Komentar