Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 19 Januari 2021

PERSPEKTIF HUKUM DAN UPAYA PENCEGAHAN AKSI TAWURAN DI MANGGARAI

UNTUK DISIARKAN : KAMIS 21 JANUARI 2021

REPORTER : FALAH ALIYA


DI TENGAH PANDEMI DAN BENCANA YANG MENIMPA TANAH AIR/ DUA KELOMPOK WARGA DI KAWASAN MANGGARAI/ TEBET/ JAKARTA SELATAN TERLIBAT TAWURAN PADA SENIN KEMARIN// DIDUGA AKSI TAWURAN TERSEBUT DISEBABKAN SALING EJEK DAN SERANG ANTAR KELOMPOK MENGGUNAKAN KAYU/ BATU/ DAN SENJATA TAJAM// SEJUMLAH POLISI DIKERAHKKAN UNTUK MELERAI AKSI TAWURAN TERSEBUT// 

PENGURUS DIVISI KAJIAN MOOT COURT COMMUNITY M-C-C/ ALLIZA KHOVSHOV ZANUBA DALIL MENJELASKAN/ AKSI TAWURAN PADA UMUMNYA DAPAT DIKENAKAN PASAL 170/ KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA K-U-H-P/ YAITU SANKSI LIMA TAHUN ENAM BULAN HINGGA 12 TAHUN PENJARA/ JIKA MENYEBABKAN KORBAN JIWA DAN PERUSAKAN/ DAPAT LANGSUNG DIPIDANA// SELAIN ITU/ DAPAT DIKENAKAN PASAL 358 K-U-H-P/ SANKSI DUA TAHUN DELAPAN BULAN/ JIKA ADA KORBAN LUKA BERAT/ DAN EMPAT TAHUN PENJARA JIKA ADA YANG MENINGGAL// MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM/ SEMESTER ENAM TERSEBUT MENILAI/ JALUR HUKUM PENTING DIKERAHKAN UNTUK MENIMBULKAN EFEK JERA/ TERLEBIH JIKA ADA KORBAN JIWA// NAMUN/ SEBAIKNYA DIBICARAKAN DAHULU SECARA BAIK-BAIK// DIRINYA BERHARAP/ KEDEPANNYA WARGA  SADAR AKAN PENTINGNYA TOLERANSI DAN MENJAGA SATU SAMA LAIN//

MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL –KESSOS-/ SEMESTER EMPAT/ RADEN PUSPITA DARMAYANTI MENUTURKAN/ TAWURAN DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN WARGA SEKITAR/ MERUGIKAN SECARA FISIK MAUPUN MATERI/ DAN TIDAK AKAN MENYELESAIKAN PERMASALAHAN// SEKRETARIS UMUM –SEKUM- HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S –KESSOS- TERSEBUT MENJELASKAN/ AGAR TAWURAN TIDAK TERJADI LAGI/ ORANG TUA HARUS MEMPERKETAT PENGAWASAN KEPADA ANAKNYA/  KETUA RW DAN RT MENSOSIALISASIKAN WARGANYA UNTUK TIDAK MELAKUKAN TAWURAN/ DAN POLISI  DAPAT BERPATROLI ATAU MENJAGA KEAMANAN WILAYAH MANGGARAI///

0 komentar:

Posting Komentar