UNTUK DISIARKAN: SELASA 23 FEBRUARI 2021
REPORTER: SASTRA YUDHA
BELAKANGAN INI/ UNDANG-UNDANG U-U INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I-T-E MENJADI SALAH SATU GANJALAN DAN HAMBATAN BESAR BAGI KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA JOKOWI// BERLANDASKAN HAL ITU/ DENGAN MENYERTAKAN KEADILAN/ JOKO WIDODO MINTA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA –MENKUMHAM-/ YASONNA LAOLY UNTUK MENYIAPKAN REVISI U-U NOMOR 19 TAHUN 2016/ PERIHAL PERUBAHAN U-U NOMOR 11 TAHIN 2008/ TENTANG I-T-E//
KETUA H-M-P-S KESEJAHTERAAN SOSIAL –KESSOS-/ KHOSYI MUTTAQIEN SUGANDI/ MENGATAKAN// DIBUATNYA U-U I-T-E TERSEBUT DIHARAPKAN DAPAT MENJADI FUNGSI PENGENDALI BAGI MASYARAKAT DI DUNIA DIGITAL DALAM MENYAMPAIKAN KEBEBASAN BERPENDAPAT// BAGAIMANAPUN/ HARUS TERDAPAT HAL YANG MENJADI TOLAK UKUR SEJAUH MANA MASYARAKAT DAPAT MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL// TAK DAPAT DIPUNGKIRI/ ADANYA U-U I-T-E TERSEBUT MASIF DISALAHGUNAKAN DEMI KEPENTINGAN PERORANGAN ATAU GOLONGAN TERTENTU SAJA// PASAL PASAL YANG TERKANDUNG DALAM UU I-T-E INI/ SERING KITA DENGAR DENGAN ISTILAH PASAL KARET// PASAL YANG GERAKNYA SANGAT LUAS/ SEHINGGA HAL TERSEBUT DIKHAWATIRKAN DAPAT MENJADI SENJATA GUNA MEMBUNGKAM HAL YANG MENYINGGUNG KEPENTINGAN SUATU PIHAK//
KETUA H-M-P-S KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM K-P-I/ MOCHAMAD FARHAN NASRUDIN MENGATAKAN/ U-U I-T-E MENURUTNYA DAPAT MEMINIMALISIR TERJADINYA KEKERASAN/ ATAUPUN ANCAMAN TERHADAP SUATU INDIVIDU// NAMUN DALAM PELAKSANAANNYA/ PIHAK-PIHAK TERTENTU JUSTRU MENYALAHGUNAKAN U-U TERSEBUT/ UNTUK MEMBUNGKAM PARA PIHAK YANG MENGKRITIK NEGARA// HAL TERSEBUT TENTU DAPAT MENCEDERAI KEBEBASAN BEREKSPRESI MASYARAKAT// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PENEGAKAN HUKUM BUKAN HANYA KEPASTIAN DAN KEADILAN/ TAPI KEMANFAATAN///
0 komentar:
Posting Komentar