UNTUK DISIARKAN: SENIN 8 FEBRUARI 2021
REPORTER: SASTRA YUDHA
DITENGAH DIBERLAKUKANNYA ATURAN BELAJAR ONLINE/ MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN -MENDIKBUD-/ MENTERI DALAM NEGERI –MENDAGRI-/ DAN MENTERI AGAMA –MENAG-/ MELUNCURKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA S-K-B TIGA MENTERI YANG BERISI TIGA POIN/ SALAH SATUNYA TENTANG DICABUTNYA ATURAN SERAGAM KEAGAMAAN UNTUK SEKOLAH NEGERI/ DARI JENJANG SEKOLAH DASAR S-D HINGGA SEKOLAH MENENGAH//
KETUA DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA –DEMA- FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI –FDIKOM-/ AJI JUASAL MENGATAKAN// PERATURAN TERSEBUT TENTU MENJADI PERHATIAN KHUSUS SEKOLAH NEGERI DI INDONESIA DAN MENJADI JAWABAN ATAS PERSOALAN INTOLERANSI DAN DISKRIMINASI ATAS NAMA AGAMA// JIKA OUTPUT YANG DITUJU ADALAH MODERASI BERAGAMA/ MAKA DILUNCURKANNYA S-K-B MERUPAKAN LANGKAH YANG TEPAT// SEHINGGA/ SEKOLAH SUDAH SEHARUSNYA MENJADI WADAH ANAK BANGSA UNTUK EKSPLORASI MINAT DAN BAKATNYA//
KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S JURNALISTIK/ ARIEK ARDHAN MENGATAKAN/ DIRINYA MENYETUJUI ADANYA S-K-B TERSEBUT/ KARENA HAL ITU DAPAT MENGHAPUS SENTIMEN AGAMA SEDARI PENDIDIKAN/ KHUSUSNYA SEKOLAH NEGERI// KARENA/ SEMBOYAN KITA ADALAH BHINNEKA TUNGGAL IKA/ MAKA ADANYA HAL TERSEBUT UNTUK MEMATIKAN KEBEBASAN DAN PERBEDAAN/ NAMUN TETAP SATU///
0 komentar:
Posting Komentar