UNTUK DISIARKAN: SELASA 11 MEI 2021
REPORTER: DELIMA LUZEN AHMAD
RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL R-U-U P-K-S MASIH MENJADI POLEMIK// SEJALAN DENGAN ITU/ HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S MANAJEMEN DAKWAH M-D MENGGELAR WEBINAR “DISKUSI PUBLIK: BAGAIMANA NASIB R-U-U P-K-S?” PADA JUMAT KEMARIN MELALUI GOOGLE MEET//
KETUA HIMPUNAN MAHASISWA POLITIK -HIMAPOL- INDONESIA/ ALIF FATURRAHMAN MENGATAKAN/ TERDAPAT BEBERAPA ASPEK PENDUKUNG YANG MENGHARUSKAN DISAHKANNYA R-U-U P-K-S// BERDASARKAN DATA/ SETIAP TAHUN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERTAMBAH DAN ANAK PEREMPUAN RENTAN MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL/ SEHINGGA HAL TERSEBUT DAPAT MERUSAK MORAL// DIRINYA MENJELASKAN/ R-U-U P-K-S BELUM DISAHKAN/ KARENA ADA PANDANGAN BAHWA KEKERASAN SEKSUAL MERUPAKAN RANAH PRIVASI// NAMUN/ SEHARUSNYA NEGARA DAPAT MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT/ DAN DAPAT LEBIH DIPERHATIKAN DAN DITEKANKAN// OLEH KARENA ITU/ PERLU ADANYA PENGAWASAN/ PERLU MERANCANG UNTUK DAPAT MENANGANINYA BUKAN HANYA ISAPAN JEMPOL SEMATA//
ANGGOTA DEPARTEMEN KEMAHASISWAAN H-M-P-S M-D/ SALSABILA APSARANTI MENGATAKAN/ KEKERASAN SEKSUAL SERING MENIMPA KAUM PEREMPUAN/ DAN SERING MENJADI KORBAN KASUS PELECEHAN DARI TAHUN KE TAHUN/ KORBANNYA SELALU BERTAMBAH// HAL TERSEBUT MENJADI TANTANGAN UNTUK PEMERINTAH DALAM MENANGANINYA// DIRINYA MENJELASKAN/ R-U-U P-K-S TELAH DIRENCANAKAN SEKITAR TIGA ATAU EMPAT TAHUN YANG LALU// NAMUN/ HINGGA SEKARANG BELUM DISAHKAN/ BAHKAN DIHAPUS DARI PROLEGNAS D-P-R///
0 komentar:
Posting Komentar