UNTUK DISIARKAN: SELASA 29 JUNI 2021
REPORTER: JUVA SALMA CHOTIKA
PADA KAMIS KEMARIN/ ORGANISASI MAHASISWA –ORMAWA- FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM MENYUARKAN PENOLAKAN TERKAIT/ SOSIALISASI MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS M-P-M-U YANG DILAKUKAN DUA TAHAP/ OLEH SENAT MAHASISWA –SEMA- -UIN- JAKARTA//
KETUA UMUM–SEMA- FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ SYAFIRA FEBBY MENGATAKAN/ DALAM HAL INI –SEMA- -F- TELAH MENYATAKAN SIKAP UNTUK TIDAK MENYETUJUI KONSEP DARI DUA TAHAPAN DENGAN PESERTA SIDANG YANG BERBEDA-BEDA// PADA TAHAPAN SATU/ M-P-M-U YANG DILAKUKAN PADA 23 HINGGA 26 JUNI 2021/ -ORMAWA- DAKWAH TIDAK DAPAT MENGAHADIRI M-P-M-U TAHAP SATU// KARENA/ TERDAPAT ACARA YANG TIDAK BISA DIBATALKAN// NAMUN/ HAL TERSEBUT SUDAH DI SAMPAIKAN PADA SOSIALIASI// PADA SAAT SOSIALISASI PERTAMA MEMANG TIDAK DIHADIRI OLEH KETUA UMUM -SEMA- -UIN- JAKARTA/ SEHINGGA/ SEMUA KEPUTUSAN PADA SAAT ITU BELUM BULAT// DIRINYA MENGUNGKAPKAN/ PADA 23 JUNI LALU/ -SEMA- -U- TELAH MENGIRIMKAN UNDANGAN TERKAIT PELAKSANAAN M-P-M-U YANG MENYATAKAN HASIL TELAH FINAL/ NAMUN –ORMAWA- TIDAK DIBERIKAN SOLUSI ATAS PERMOHONANNYA/ SEHINGGA HAL TERSEBUT YANG MENUAI POLEMIK DAN TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN//
ANGGOTA MENTERI LUAR NEGERI DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA –DEMA- -UIN- JAKARTA/ FARID ABDULLAH LUBIS MENGATAKAN/ KONFLIK YANG TERJADI TERSEBUT/ KARENA CACATNYA PROSEDURAL ATAU DIARTIKAN BANYAK KONTRADIKSI YANG TERJADI/ SEHINGGA TIMBUL PRO KONTRA DENGAN KEBIJAKAN YANG DIKELUARKAN OLEH –SEMA- -U-/ UNTUK MEMPERTEGAS DAN MENCOBA UNTUK MERAPIHKAN POLA DALAM TAHAPAN// MENURUTNYA/ DIADAKAN DUA TAHAP/ KARENA MELIHAT KONDISI MASIH PANDEMI// NAMUN/ DALAM DUA TAHAP TERSEBUT/ TIDAK DI JELASKAN MAKSUD DAN TUJUAN YANG MENGAKIBATKAN PERTANYAAN BESAR PADA PIHAK –ORMAWA-///
0 komentar:
Posting Komentar