Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 21 Juli 2021

ADIL DAN OBJEKTIF JADI PRINSIP PENERAPAN HUKUM KEJAKSAAN

 UNTUK DISIARKAN: JUMAT 23 JULI 2021

REPORTER: VANIA FEBRIANA FRISKANDIAR

 

SETIAP 22 JULI/ INDONESIA MEMPERINGATI HARI KEJAKSAAN ATAU HARI BAKTHI ADHYAKSA// DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KEJAKSAAN/ MAHASISWA –UIN- JAKARTA TURUT MENYAMPAIKAN MASUKAN DAN ASPIRASI MEREKA TERHADAP SISTEM KEJAKSAAN DI INDONESIA PADA MASA SEKARANG//

KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S ILMU HUKUM/ MUHAMMAD FADHIL AL HADDAR MENUTURKAN/ KEJAKSAAN SUDAH SEPATUTNYA MENJADI HARAPAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT// KARENA/ KEJAKSAAN MEMILIKI PERAN UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN DAN MENDAKWA PELAKU KEJAHATAN/ DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN// SEKARANG/ KEJAKSAAN BERADA DI BAWAH LEMBAGA EKSEKUTIF ATAU KEPRESIDENAN// SEHINGGA/ HAL TERSEBUT DAPAT MEMPERSULIT KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN TUGASNYA// SELAIN ITU/ MENIMBULKAN POTENSI TERINTERVENSI OLEH LEMBAGA EKSEKUTIF// DIRINYA BERHARAP/ KEJAKSAAN DAPAT MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM/ KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA/ MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA -HAM-/ DAN MEMBERANTAS KORUPSI SECARA MERDEKA/ TANPA TEKANAN DARI KEKUASAAN PEMERINTAH MAUPUN KEKUASAAN-KEKUASAAN LAINNYA//

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM PIDANA/ SEMESTER DELAPAN/ ACHMAD DANIAL MENYAMPAIKAN/ KEJAKSAAN DI INDONESIA TELAH MENJALANKAN TIGA WEWENANG PENTING/ YAITU WEWENANG PENYELIDIKAN/ PENUNTUTAN/ DAN PENETAPAN PIDANA// NAMUN PADA PRAKTIKNYA/ KETIGA WEWENANG TERSEBUT KERAP KALI KELIRU DAN TIDAK TEPAT// MENURUTNYA/ PENTING BAGI KEJAKSAAN/ UNTUK TERUS BERDIRI SEBAGAI LEMBAGA YANG MENDUKUNG HUKUM DI INDONESIA DENGAN PENETAPAN YANG ADIL/ DAN OBJEKTIF KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ SISTEM KEJAKSAAN HARUS TERUS MEMPOSISIKAN DIRI SEBAGAI LEMBAGA YANG BERCITA-CITAKAN RULE OF LAW// JANGAN SAMPAI SISTEM KEJAKSAAN MENGGOYAHKAN CITA-CITA RULE OF LAW TERSEBUT/ HANYA KARENA ADANYA PENYUSUPAN KEPENTINGAN PRIBADI DI DALAMNYA///

0 komentar:

Posting Komentar