UNTUK DISIARKAN: SELASA 27 JULI 2021
REPORTER: DELIMA LUZEN AHMAD
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN S-K REKTOR NOMOR 616 TAHUN 2021/ TENTANG KERINGANAN U-K-T/ PENURUNAN U-K-T YANG TELAH DITANDATANGANI REKTOR PADA 30 JUNI 2021/ MENJADI TITIK TERANG BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR ANGKATAN 2017 YANG MASIH MENJALANI PERKULIAHAN// SEBELUMNYA/ BEREDAR KABAR TIDAK AKAN ADA PENURUNAN U-K-T UNTUK MAHASISWA AKHIR//
REKTOR -UIN- JAKARTA/ PROFESOR AMANY BURHANUDDIN UMAR LUBIS DALAM S-K REKTOR TERSEBUT MENGATAKAN/ PIHAKNYA MEMBERI KERINGANAN U-K-T HINGGA 50 PERSEN PADA PROGRAM SARJANA// KERINGANAN TERSEBUT DIBERIKAN KEPADA MAHASISWA SEMESTER SEMBILAN DAN SEPULUH ANGKATAN 2017// KEPUTUSAN TERSEBUT BERLAKU PADA TANGGAL YANG TELAH DITETAPKAN PADA S-K TERSEBUT//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL –KESSOS-/ SEMESTER DELAPAN/ HUSAMUDDIN FADHIL MENUTURKAN/ PENURUNAN U-K-T TIDAK TERLEPAS DARI KERESAHAN MAHASISWA TERKAIT TINGGINYA NOMINAL U-K-T// KERESAHAN TERSEBUT DISERUKAN SECARA MASIF/ DITAMPUNG/ DAN DISAMPAIKAN OLEH ORGANISASI MAHASISWA -ORMAWA- KAMPUS KEPADA PIHAK REKTORAT BESERTA JAJARANNYA// SEHINGGA/ ADANYA PENURUNAN U-K-T MEMBERIKAN DAMPAK YANG BAIK/ MENGINGAT BANYAKNYA KELUHAN DARI MAHASISWA DAN TERPAKSA TIDAK MELANJUTKAN KULIAH/ KARENA DITERAPKANNYA KEBIJAKAN U-K-T YANG DIMULAI PADA ANGKATAN 2017 HINGGA SEKARANG///
0 komentar:
Posting Komentar