UNTUK DISIARKAN: SELASA 10 AGUSTUS 2021
REPORTER: DELIMA LUZEN AHMAD
MASALAH NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN -NIK- MENJADI PERSOALAN BARU DALAM PROGRAM VAKSINASI// TERJADI PENCATUTAN DATA -NIK- BEBERAPA MINGGU TERAKHIR/ YANG MENYEBABKAN WARGA TERKENDALA MENDAPATKAN HAKNYA UNTUK DIVAKSIN// SEHINGGA/ PEMERINTAH DIMINTA UNTUK MENINDAKLANJUTI KASUS TERSEBUT//
SALAH SATU PESERTA VAKSINASI/ RIFKY MUHAMMAD IKLIL MENGATAKAN/ ADANYA KASUS PENCATUTAN -NIK- CUKUP MENGKAGETKAN BEBERAPA PIHAK/ TERLEBIH YANG MENCATUT DIANTARANYA TERDAPAT WARGA NEGARA ASING W-N-A// DIRINYA MENILAI/ HAL TERSEBUT DAPAT TERJADI/ KARENA DI INDONESIA TIDAK ADA DATA TUNGGAL YANG DAPAT DIJADIKAN PEGANGAN OLEH PETUGAS VAKSINASI DI LAPANGAN// SEHINGGA/ PEMERINTAH HARUS SEGERA MENYESUAIKAN DATA VAKSIN DENGAN DATA KEPENDUDUKAN DAN MEMPERBAIKI DATA -NIK-/ SEHINGGA KASUS SERUPA DAPAT DIMINIMALISIR AGAR TIDAK TERJADI LAGI//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER TIGA/ MUHAMMAD ALIFA FIKRI IRHAMNI MENYAMPAIKAN/ PENCATUTAN DATA TERSEBUT TIDAK BOLEH DIBIARKAN BEGITU SAJA/ KARENA MERUGIKAN WARGA YANG AKHIRNYA TERKENDALA UNTUK DIVAKSIN DAN MENIMBULKAN KERUGIAN LAINNYA// MAKA/ PEMERINTAH HARUS TEGAS TERHADAP ORANG YANG MELAKUKAN PENCATUTAN TERSEBUT/ DAN MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PELAKU TERKAIT///
0 komentar:
Posting Komentar