UNTUK DISIARKAN: SENIN 9 AGUSTUS 2021
REPORTER: SASTRA YUDHA
PADA KAMIS KEMARIN/ PROGRAM STUDI –PRODI- DOKTOR PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI BISNIS F-E-B MENGGELAR KEGIATAN SEMINAR NASIONAL YANG DIGELAR MELALUI ZOOM// KEGIATAN TERSEBUT MENGUSUNG TEMA/ “ANALISIS FAKTOR DISPUTE PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DAN STRATEGI FORMULASI PEMBIAYAAN BERBASIS MAQASHID SYARIAH”//
KETUA KAMAR MAHKAMAH AGUNG M-A/ AMRAN SUADI MENGATAKAN/ KEWENANGAN PERADILAN AGAMA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH MELIPUTI BERBAGAI MASALAH PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH// SEHINGGA/ MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA// MENURUTNYA/ BERDASARKAN PERBANKAN SYARIAH/ TERDAPAT PRINSIP BAGI HASIL DAN RISIKO/ TRANSAKSI/ NILAI ETIKA DAN KEADILAN SOSIAL/ SERTA AKTIVITAS DAN ELEMEN TERLARANG// MAKA/ PRINSIP EKONOMI SYARIAH YANG HARUS MENJADI PERHATIAN ADALAH KEADILAN/ KEBAIKAN/ TANGGUNG JAWAB/ KECUKUPAN/ KESEIMBANGAN/ KEJUJURAN/ DAN KEMANFAATAN/ YANG SEJALAN DENGAN MAQASHID SYARIAH// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DAPAT DILAKUKAN DENGAN DUA JALUR// PERTAMA/ TANPA PENGADILAN SEPERTI ARBITRASE/ LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA L-A-P-S SERTA RENEGOSIASI// KEDUA/ PENGADILAN/ SEPERTI GUGATAN BIASA/ SEDERHANA/ ATAU PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG P-K-P-U//
KETUA –PRODI- DOKTOR PERBANKAN SYARIAH/ EUIS AMALIA MENYAMPAIKAN/ TEMA PADA SEMINAR TERSEBUT DIANGKAT SEBAGAI BENTUK RESPON DARI MASALAH PADA PERBANKAN SYARIAH/ YANG MUNCUL KARENA ADANYA PERBEDAAN ANTARA PIHAK PERBANKAN SYARIAH DAN PIHAK NASABAH// ADAPUN TUJUANYA/ UNTUK MENGKAJI SUATU HAL SECARA AKADEMIK/ SEHINGGA TIDAK TERJEBAK SECARA EMOSIONAL DAN TIDAK SALING MENUDUH SATU SAMA LAIN// SEHINGGA/ PERLU DILAKUKAN PEMBAHASAN DENGAN PENDEKATAN ILMIAH DARI SISI EKONOMI DAN SYARIAH///
0 komentar:
Posting Komentar