Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 29 September 2021

PENTINGNYA PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS

UNTUK DISIARKAN: JUMAT 1 OKTOBER 2021

REPORTER: JUVA SALMA CHOTIKA

 

SEKARANG/ PENDIDIKAN INKLUSIF DI TANAH AIR MASIH DIHADAPKAN DENGAN BERBAGAI PERSOALAN// DARI ADANYA PERSEPSI HINGGA KESENJANGAN ATAS KEBIJAKAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH YANG MASIH MENJADI URGENSI UTAMA// DALAM MEWUJUDKAN DUNIA YANG INKLUSIF/ TERUTAMA DALAM DUNIA PENDIDIKAN//

ANGGOTA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI KESEJAHTERAAN SOSIAL H-M-P-S –KESSOS-/ RHASNA FITRI MENYAMPAIKAN/ ADANYA PENDIDIKAN INKULSIF DAPAT DIJADIKAN TROBOSAN UTAMA UNTUK MEMINIMALISIR ADANYA PEMBULLYAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS/ SERTA MEMUDAHKAN PARA PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH PELAJARAN TANPA MERASA ADANYA PERBEDAAN DALAM DIRINYA// NAMUN/  MASIH BANYAK MASYARAKAT YANG BERASUMSI BAHWASANYA PARA PENYANDANG DISABILITAS TIDAK PERLU MENDAPATKAN HAK PENDIDIKAN/ YANG SEBENARNYA PANDANGAN TERSEBUT MERUPAKAN SEBUAH KEKELIRUAN YANG NYATA// U-U-D 1945 PUN TELAH MENETAPKAN BAHWA SECARA TEGAS MENJAMIN PARA DISABILITAS// HAL TERSEBUT TERCANTUM JUGA PADA PASAL 28 H AYAT DUA U-U-D 1945/ BAHWA SETIAP ORANG BERHAK MENDAPATKAN KEMUDAHAN DAN PERLAKUAN KHUSUS/ UNTUK MEMPEROLEH KESEMPATAN DAN MANFAAT YANG SAMA GUNA MENCAPAI PERSAMAAN DAN KEADILAN//

ANGGOTA LEMBAGA DAKWAH KAMPUS L-D-K/ CHARLES DASIVA MENGATAKAN/ KONTEKS PENDIDIKAN INKLUSIF MERUPAKAN PENDIDIKAN YANG MENGAJAK SELURUH BENTUK PERBEDAAN// JIKA MELIHAT DALAM BENTUK KEMANUSIAAN/ TIDAK ADANYA DISKRIMINASI DARI MANUSIA DENGAN MANUSIA LAINNYA// DALAM HAL TERSEBUT/ PEMERINTAH MEMILIKI PERAN PENTING UNTUK MENGAYOMI SELURUH WARGA NEGARA TIDAK TERKECUALI DENGAN MASYARAKAT YANG PENYANDANG DISABILITAS// PADA DASARNYA/ TANPA KITA SADARI TANTANGAN UTAMA YANG DIHADAPI PARA PENYANDANG DISABILITAS ADALAH KESULITAN DALAM MEMPEROLEH PELUANG UNTUK MENGEJAR SEGALA KEINGINANYA/ KARENA MEREKA BERFIKIR PELUANG YANG MEREKA MILIKI TERHAMBAT PADA SESORANG YANG TIDAK TERKENA DISABILITAS///

0 komentar:

Posting Komentar