Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 20 Desember 2021

H-B-N 2021: IMPLEMENTASI PERAN MAHASISWA SEBAGAI AGEN PERUBAHAN

UNTUK DISIARKAN: SELASA 21 DESEMBER 2021

REPORTER: VANIA FEBRIANA FRISKANDIAR

 

DILATAR BELAKANGI OLEH PERISTIWA AGRESI MILITER BELANDA DUA/ MAKA PADA 19 DESEMBER DITETAPKAN SEBAGAI HARI BELA NEGARA H-B-N SETIAP TAHUNNYA// DITETAPKANNYA H-B-N MENJADI MOMEN UNTUK MEMPERINGATI PEJUANG-PEJUANG DALAM MEMBELA NEGARA DIMASA PENJAJAHAN// SEHINGGA/ SEBAGAI GENERASI MUDA TENTU DAPAT MEMBERIKAN KONTRIBUSI PADA BANGSA DAN MEMBELA NEGARA DENGAN CARA APAPUN//

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM TATA NEGARA/ SEMESTER LIMA/ AGAM SALMAN BAIHAQI MENGATAKAN/ BELA NEGARA MERUPAKAN BENTUK SIKAP MEMPERTAHANKAN DAN MENCINTAI NEGARA//  KESADARAN BELA NEGARA AKAN MUNCUL DIDIRI MAHASISWA YANG MEMAHAMI FUNGSI DARI SEORANG MAHASISWA SEBAGAI AGENT OF CHANGE/ IRON STOCK/ GUARDIAN OF VALUE/ CONTROL SOCIAL/ SERTA MORAL FACE// BELA NEGARA YANG BISA DILAKUKAN SEKARANG/ YAITU MELALUI KEGIATAN PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN/ MENCIPTAKAN KEDAMAIAN ANTAR RAS/ SUKU/ AGAMA/ SERTA TERUS MENERUS BERUPAYA UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA// DIRINYA BERHARAP/ MAHASISWA SEBAGAI AGEN PERUBAHAN DAPAT MENJADI PENGONTROL DARI KETIDAKADILAN YANG ADA SEKARANG// KARENA/ MAHASISWA MERUPAKAN SUATU CERMINAN BAGI MASYARAKAT UNTUK DAPAT MENJAGA NILAI-NILAI KEBAIKAN NEGARA//

MAHASISWA F-S-H/ JURUSAN HUKUM TATA NEGARA/ SEMESTER TIGA/ AGUNG WIGUNA JAYA MENYAMPAIKAN/ BELA NEGARA ADALAH ISTILAH KONSTITUSI YANG TERDAPAT DALAM PASAL 27 AYAT TIGA U-U-D 1945 YANG BERBUNYI “SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA”// KEGIATAN BELA NEGARA YANG BISA DILAKUKAN/ YAITU DENGAN MENCEGAH ADANYA KORUPSI DILINGKUNGAN KAMPUS/ MENOLAK KETERLIBATAN DALAM PAHAM-PAHAM RADIKALISME/ DAN IKUT SERTA MELAKUKAN KONTER TERHADAP PAHAM RADIKAL/ UJARAN KEBENCIAN/ DAN NARASI-NARASI YANG DAPAT MEMECAH BELAH BANGSA///

0 komentar:

Posting Komentar