UNTUK DISIARKAN: RABU 15 DESEMBER 2021
REPORTER: DEVI SYLVIA
BELAKANGAN INI/ PUBLIK DIKEJUTKAN DENGAN PENANGKAPAN SALAH SATU SELEBGRAM INDONESIA YANG DIKABARKAN KABUR DARI KARANTINA// SEHINGGA/ SATGAS -COVID- 19 DAN PEMERINTAH KEMBALI MENGINGATKAN ADANYA MEMBERLAKUKAN ATURAN KARANTINA SELAMA SEPULUH HARI BAGI PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL YANG TIBA DI INDONESIA// ATURAN KARANTINA DARI LUAR NEGERI DIPERPANJANG LANTARAN PENYEBARAN VIRUS OMICRON SEMAKIN MELUAS//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL –KESSOS-/ SEMESTER LIMA/ RAFI AUDY NUGRAHA MENGATAKAN/ ATURAN KARANTINA WAJIB DIPATUHI OLEH MASYARAKAT SECARA BERSAMA TANPA TERKECUALI/ SEHINGGA TIDAK TERJADINYA KECEMBURUAN SOSIAL// MESKIPUN SEBAGAI SEORANG INFLUENCER ATAU PENJABAT LAINNYA/ KEBIJAKAN KARANTINA WAJIB DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH DAN MENGURANGI PENYEBARAN VIRUS YANG SEMAKIN MELUAS// OLEH KARENA ITU/ MASYARAKAT HARUS LEBIH MENEKANKAN ASPEK KESADARAN DIRI DAN RASA TANGGUNG JAWAB YANG LEBIH BESAR// KARENA/ SEGALA TINDAKAN YANG DILAKUKAN MEMILIKI PENGARUH YANG TINGGI TERHADAP SEBAGIAN ORANG//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM TATA NEGARA/ SEMESTER TIGA/ ZEYDAN ZAHRUDDIN MENGATAKAN/ ATURAN YANG DITETAPKAN OLEH NEGARA YAITU UNDANG-UNDANG U-U NOMOR ENAM TAHUN 2018/ TENTANG KARANTINA KESEHATAN MENGENAI SANKSI BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK TAAT TERHADAP KARANTINA WILAYAH/ PERLU DI PROSES SECARA DALAM// BAHKAN/ MEREKA YANG MELANGGAR BISA KENA DENDA ATAU PIDANA// HUKUM DI INDONESIA BERLAKU TERHADAP SIAPA SAJA TANPA TERKECUALI/ MAKA APAPUN JABATANNYA WAJIB MELAKSANAKAN DAN MEMENUHI SELURUH ATURAN KARANTINA -COVID- 19// KARENA/ KARANTINA DILAKUKAN UNTUK MENJAMIN KESELAMATAN/ DAN MENCEGAH PENULARAN VIRUS PELAKU DARI PERJALANAN INTERNASIONAL///
0 komentar:
Posting Komentar