UNTUK DISIARKAN: SENIN 20 DESEMBER 2021
REPORTER: SASTRA YUDHA
DUA POLISI AKTIF TERJERAT KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP SEORANG JURNALIS SURABAYA BEBERAPA WAKTU LALU// NAMUN/ RABU KEMARIN/ KEDUANYA MEMBANTAH TELAH MELAKUKAN TERHADAP KORBAN DAN MENGKLAIM TELAH MELINDUNGI SERTA MENGAYOMI/ SEBAGAIMANA TUGAS DAN FUNGSI POLRI// SEHINGGA/ MENIMBULKAN PENDAPAT DARI MAHASISWA JURNALISTIK –UIN- JAKARTA TERKAIT KEBEBASAN KERJA JURNALIS DAN BATASAN KERJA POLISI DI INDONESIA//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER TIGA/ MOHAMMAD TEGAS TSABIT MENGATAKAN/ BUKTI YANG ADA HARUS LEBIH DIKUATKAN LAGI/ AGAR HUKUM BERJALAN DENGAN SEMESTINYA// NAMUN/ KEKERASAN TERHADAP JURNALIS MASIH MARAK DILAKUKAN DENGAN DALIH PENGAMANAN/ SEHINGGA HAL TERSEBUT TELAH MELANGGAR HAK KEBEBASAN PERS// MAKA/ KEBEBASAN PERS HARUS DILINDUNGI DAN DIRAWAT BERSAMA/ UNTUK MENJAGA KEBERSIHAN INFORMASI DAN DATA YANG DIKUMPULKAN OLEH JURNALIS/ TANPA DIPENGARUHI OLEH SIAPAPUN/ DAN KEADAAN APAPUN// KARENA/ KEJUJURAN HARUS DIJUNJUNG DEMI HARGA DIRI SEBUAH BANGSA// DIRINYA BERHARAP/ KEDEPANNYA KEBEBASAN PERS LEBIH TERJAMIN/ AGAR TIDAK ADA LAGI KETAKUTAN JURNALIS DALAM MENCARI BERITA SECARA FAKTUAL//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER TIGA/ IKRAM ASKARI MENYATAKAN/ SETIAP PROSES YANG DILAKUKAN PERLU DIPERHATIKAN SECARA HATI-HATI/ SETIAP KEJADIAN YANG MEMILIKI BUKTI DAN SAKSI JUGA HARUS BENAR-BENAR DISELEDIKI SECARA PASTI// ISU TERSEBUT MEMBAWA NAMA INSTITUSI NEGARA YANG AKAN SANGAT MEMBERIKAN DAMPAK BURUK TERHADAP INSTANSI TERSEBUT/ KARENA DAPAT MENGURANGI RASA PERCAYA MASYARAKAT// MENURUTNYA/ CUKUP SULIT UNTUK MELIHAT PIHAK MANA YANG LEBIH BENAR/ PASALNYA SAKSI KUNCI DARI KEJADIAN TERSEBUT ADALAH POLISI YANG DIJADIKAN TERDAKWA/ YANG DAPAT MEMBUKTIKAN JIKA MEREKA TIDAK BERSALAH DENGAN DALIH FUNGSI POLRI/ SEHINGGA MEMBUAT KORBAN CUKUP SULIT UNTUK MEMPERTAHANKAN ARGUMENTASINYA///
0 komentar:
Posting Komentar