Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 05 Januari 2022

JOKOWI DESAK D-P-R SEGERA SAHKAN R-U-U T-P-K-S

UNTUK DISIARKAN: JUMAT 7 JANUARI 2022

REPORTER: SUBANDI

 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG R-U-U TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL T-P-K-S HINGGA SEKARANG BELUM JUGA DISAHKAN/ PADAHAL KASUS KEKERASAN SEKSUAL BEBERAPA WAKTU KE BELAKANG SEMAKIN MENCUAT// SEHINGGA/ MEMBUAT PUBLIK RESAH// MENYIKAPI SITUASI TERSEBUT/ PRESIDEN JOKOWI MENGIMBAU SUPAYA R-U-U TERSEBUT SEGERA DIRESMIKAN// IMBAUAN ITU DISAMPAIKANNYA MELALUI KANAL YOUTUBE SEKRETARIT PRESIDEN/ PADA SELASA KEMARIN//

PRESIDEN INDONESIA/ JOKOWI MENYAMPAIKAN/ PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PERLU JADI PERHATIAN BERSAMA// TERLEBIH/ KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN MESTI SECEPATNYA DITANGANI// MENURUTNYA/ R-U-U T-P-K-S SEJAK PROSES PEMBENTUKAN PADA 2016 HINGGA SEKARANG/ MASIH BERADA DALAM TAHAP PEMROSESAN DI D-P-R// SEHINGGA/ DIRINYA MEMERINTAHKAN MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA -MENKUMHAM-/ BERSAMA MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK P-P-P-A/ UNTUK BERKOORDINASI SEKALIGUS KONSULTASI DENGAN D-P-R AGAR TERDAPAT PERCEPATAN// SELAIN ITU/ MEMINTA GUGUS TUGAS PEMERINTAHAN MENANGANI R-U-U T-P-K-S UNTUK SEGERA MENYIAPKAN DAFTAR INVENTARISASI MASALAH/ TERHADAP DRAF R-U-U YANG SEDANG DIPERSIAPKAN OLEH D-P-R/ SEHINGGA PROSES PEMBAHASAN LEBIH CEPAT//

MAHASISWA FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA F-A-H/ JURUSAN SEJARAH PERADABAN ISLAM S-P-I/ SEMESTER TIGA/ NURUL HAMIDAH MENGUNGKAPKAN/ HAL YANG DISAMPAIKAN JOKOWI MERUPAKAN ANGIN SEGAR/ KARENA SEBELUMNYA BANYAK KASUS KEKERASAN SEKSUAL// ADAPUN KEEFEKTIFAN R-U-U TERSEBUT DALAM MENGATASI KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERGANTUNG PENGIMPLEMENTASIANNYA// PASALNYA/ LEMBAGA PENDIDIKAN YANG SEHARUSNYA MENJAGA DAN MELINDUNGI/ JUSTRU JADI TEMPAT KEKERASAN SEKSUAL// SEHINGGA/ PEMERINTAH MESTI MENERAPKAN HUKUM SEADIL MUNGKIN DAN MENIMBULKAN EFEK JERA PADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL// DI SAMPING  ITU/ MASYARAKAT JUGA  HARUS BERUSAHA MENDUKUNG/ MENGANALISA DAN MENERIMA KEBIJAKAN YANG SEKIRANYA MENJAMIN KEAMANAN///

0 komentar:

Posting Komentar