UNTUK DISIARKAN: KAMIS 17 FEBRUARI 2022
REPORTER: ARIFAH SALASTIANI INTAN
KEMENTERIAN
KETENAGAKERJAAN -KEMNAKER- MENERBITKAN ATURAN BARU SESUAI PERATURAN NOMOR DUA TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN
PERSYARATAN MANFAAT J-H-T/ PADA 15 FEBRUARI 2022// MELALUI ATURAN INI/ DANA DAPAT DICAIRKAN
PADA SAAT USIA
LIMA PULUH ENAM TAHUN//
MAHASISWA
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL -KESSOS-/
SEMESTER EMPAT/ IQBAL RAMADAN MENUTURKAN/
MENGENAI KEBIJAKAN TENTANG J-H-T SAAT INI BANYAK MASYARAKAT KURANG SETUJU YANG
DINILAI MERUGIKAN HAK PEKERJA// DANA J-H-T MERUPAKAN UANG CADANGAN UNTUK USAHA
BILA TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA P-H-K// APABILA UANG TERSEBUT DITAHAN MAKA PEGAWAI YANG
TERDAMPAK P-H-K AKAN KESULITAN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ JIKA KEBIJAKAN TERSEBUT
TETAP DISAHKAN KEMUNGKINAN MASYARAKAT AKAN PROTES ATAU TIDAK SETUJU/ SEHINGGA
LANGKAH YANG HARUS DIAMBIL ADALAH MEMINJAMKAN MODAL YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK
BUKA USAHA//
MAHASISWA
F-D-I-KOM/ JURUSAN -KESSOS-/ SEMESTER DUA/ MUHAMMAD SYAHRUL RIDHO
MENGUNGKAPKAN/ PADA DASARNYA PERLU DI LIHAT
DULU PENYEBAB PEGAWAI YANG TERDAMPAK P-H-K KARENA MASYARAKAT AKAN KRITIS PADA
MASALAH KEUANGAN// JIKA KEBIJAKAN
TERSEBUT DINILAI MASUK AKAL SEBAGAI PEGAWAI DAN
MASYARAKAT HARUS
SETUJU// APABILA SEBALIKNYA/ ATURAN TERSEBUT HARUS DITOLAK
KARENA JUSTRU AKAN MERUGIKAN PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN KEHIDUPAN YANG LAYAK
SETELAH DI P-H-K// DIRINYA MENAMBAHKAN/ SUDAH
SELAYAKNYA MASYARAKAT UNTUK
MENYUARAKAN ASPIRASI AGAR DIDENGAR OLEH SASARAN
DEMONSTRASI TERSEBUT SEPERTI/ PEMERINTAH ATAU PETINGGI PERUSAHAAN///
0 komentar:
Posting Komentar