Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 29 Maret 2022

JELANG RAMADHAN/ -WAGUB- D-K-I JAKARTA BELUM RENCANAKAN PENYEKATAN ARUS MUDIK

08.25 Posted by Newsroom rdk , No comments

UNTUK DISIARKAN: RABU 30 MARET 2022

REPORTER: FADHLAN ROBBANI

WAKIL GUBERNUR -WAGUB- D-K-I JAKARTA BELUM BERENCANA UNTUK MEMBATASI PERGERAKAN MASYARAKAT KELUAR KOTA JELANG LEBARAN 2022/ KARENA PEMERINTAH TELAH MENGIZINKAN WARGA UNTUK MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN// DIKETAHUI PADA DUA TAHUN TERAKHIR PEMERINTAH MEMBATASI PERGERAKAN MASYARAKAT JELANG LEBARAN DENGAN MENERAPKAN SURAT IZIN MASUK S-I-K-M SEBAGAI SYARAT BERPERGIAN KELUAR WILAYAH -JABODETABEK-/ GUNA MENCEGAH LONJAKAN -COVID- 19//

MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER DUA/ BAGAS SATRIA ABDUL GANI MENGATAKAN/ PENYEKATAN ARUS MUDIK SEBAIKNYA TIDAK PERLU DILAKUKAN/ MENGINGAT BANYAK MASYARAKAT PERANTAU YANG SELAMA DUA TAHUN MUNGKIN BELUM BISA BERTEMU KELUARGA DI KAMPUNG HALAMAN// SETIAP ANGKUTAN UMUM ATAU ANGKUTAN LEBARAN HARUS DIPANTAU AGAR PARA PEMUDIK TETAP MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN -PROKES-// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PENYEKATAN TIDAK AKAN BERJALAN EFEKTIF UNTUK MENGATUR LALU LINTAS ARUS MUDIK/ KARENA BANYAK MASYARAKAT YANG NEKAT BERANGKAT KE KAMPUNG HALAMAN// AKIBATNYA/ VOLUME KENDARAAN YANG AKAN KELUAR MASUK JAKARTA SEMAKIN MENUMPUK// AKAN LEBIH BAIK JIKA PENYEKATAN DIGANTI DENGAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK SEGERA MELAKUKAN VAKSIN BOOSTER//

ANGGOTA BRIGADIR MOBIL -BRIMOB-/ HENDRI GAUTAMA MENGATAKAN/ SEHARUSNYA PEMERINTAH LEBIH CEPAT MELAKUKAN PENYEKATAN GUNA MENGURANGI ARUS MUDIK// MESKI PANDEMI TELAH BERUBAH MENJADI ENDEMI ANTISIPASI ADALAH HAL TERBAIK UNTUK MENJAGA KEMBALI DARI WABAH VIRUS -COVID- 19// DIRINYA BERHARAP/ -PEMPROV- D-K-I JAKARTA SEGERA MELAKUKAN PENYEKATAN KARENA DI IBU KOTA SENDIRI BANYAK SEKALI ARUS MOBILISASI// NAMUN -PEMPROV- D-K-I JAKARTA JUGA HARUS LEBIH MEMANTAPKAN DAN MEMAKSIMALKAN PROGRAM PENYEKATAN ARUS MUDIK AGAR PROGRAM TERSEBUT BISA BERJALAN DENGAN BAIK DAN LANCAR///

 

0 komentar:

Posting Komentar